Tolak Penetapan UMP 2022, Buruh Sebut Pemda Tak Serius Atasi Kemiskinan di DIY

Menurut Irsad, DIY yang memiliki Dana Keistimewaan (danais) seharusnya mampu memiliki formula khusus dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh.

Galih Priatmojo
Rabu, 24 November 2021 | 18:44 WIB
Tolak Penetapan UMP 2022, Buruh Sebut Pemda Tak Serius Atasi Kemiskinan di DIY
Para buruh dan pekerja DIY berunjuk rasa menolak UMP DIY 2022 di Titik Nol Km, Rabu (24/11/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Puluhan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di Titik Nol Km, Rabu (24/11/2021). Membawa spanduk dan boneka yang digantung, mereka menolak kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan Pemda DIY beberapa waktu lalu.

"Kenaikan upah yang tidak signifikan tidak akan mendongkrak kesejahteraan pekerja dan buruh ini. Seharusnya dicarikan alternatifnya oleh pemerintah DIY," ungkap Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan disela aksi.

Menurut Irsad, DIY yang memiliki Dana Keistimewaan (danais) seharusnya mampu memiliki formula khusus dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Namun Pemda tidak memiliki itikad serius dalam menangani masalah tersebut, termasuk dalam mengatasi tingginya angka kemiskinan di DIY.

Dalam penetapan UMP, Pemda seharusnya tidak memanfaatkan PP 36 tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020. Sebab PP tersebut tidak layak dijadikan dasar penetapan upah pekerja/buruh.

Baca Juga:Degradasi Pendidikan Terjadi Selama Pandemi, PGRI DIY Minta Guru Penggerak Digencarkan

"PP 36 tahun 2021 juga tidak layak dipatuhi sebagai penetapan upah pekerja/buruh karena telah mengurangi peran Dewan Pengupahan tingkat I, II dan III, karena sekedar berdasarkan atas kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tandasnya.

Karena itu para buruh mendesak Pemda Mencabut SK Gubernur DIY tentang UMP dan UMK 2022. Pemda harus menetapkan UMK DIY berdasarkan Survey Kehidupan Hidup Layak (KHL). Yang tak kalah penting adanya penetapan Upah Minimum Sektoral DIY

Pemda pun dituntut memberikan layanan transportasi, pendidikan dan penyediaan pangan murah bagi pekerja dan buruh. Selain itu memperluas kriteria DTKS dengan memasukkan pekerja/buruh berpenghasilan UMKc+20 persen sehingga dapat mengurangi pengeluaran biaya hidup.

"Kami minta pemda menyegerakan pembentukan koperasi serikat pekerja/buruh serta permodalannya dan memberikan bantuan sarana prasarana bagi federasi serikat pekerja/buruh yang telah memiliki usaha," tandasnya.

Secara terpisah Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta menyampaikan komentarnya terkait unjuk rasa kali ini. Aji tidak mempermasalahkan aksi penolakan tersebut.

Baca Juga:Kekerasan di Lapas Pakem, Kanwil Kemenkumham DIY Serahkan Hasil Investigasi ke Inspektorat

Pemda DIY akan menampung segala aspirasi masyarakat, termasuk para buruh dan pekerja. Namun dipastikan kondisi pengupahan di DIY telah membaik karena UMP di DIY sudah tidak menjadi yang terendah.

"Sekarang kan posisi kita [diy] berada di peringkat 33 dari 34 provinsi di Indonesia. Kita pakai pertumbuhan ekonomi daerah maka kinerja ekonomi daerah yang mempengaruhi kenaikan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak