Berdasarkan dengan ketentuan perjalananan udara di dalam Suret Edaran (SE) Kemenhub nomor 96, syarat perjalanan antar pulau Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu para pengguna jasa bandar udara harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif tes swab PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
Atau bisa juga masyarakat menujukkan kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil tes pemeriksaan negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam.