Sifat-sifat Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Cara Pandang

Dengan kedaulatan yang tetap itu, Negara Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 30 November 2021 | 11:43 WIB
Sifat-sifat Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Cara Pandang
Ilustrasi suasana kota / Sifat-sifat Kedaulatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Negara Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dan memiliki kedaulatan yang tetap. Dengan kedaulatan yang tetap itu, Negara Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Berikut akan dibahas sifat-sifat kedaulatan.

Dengan memiliki kedaulatan itu, Negara Indonesia bisa dengan bebas melakukan berbagai kegiatan kenegaraan dengan catatan tidak menyalahi hukum intenasional. Secara karakteristik, kedaulatan negara ini berarti merdeka dalam pengertian de facto dan de jure.

Melansir dari Jurnal Ilmiah Karya Hafizul Ihsan yang diunggah di laman OSF, dijelaskan bahwa istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh seorang filsuf politik, Jean Bodin pada tahun antara 1560-an.

Menurutnya, kata kedaulatan secara etimoogis berasal dari bahasa arab yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Ada pula yang mengatakan bahwa kata kedaulatan berasal dari bahasa latin, yakni supremus yang memiliki arti tertinggi.

Baca Juga:Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat, Lengkap dengan Penjelasannya

Menurut Jean Bodin, kedaulatan merupakan suatu kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatau negara yang memiliki sifat-sifat, di antaranya:

  • Permanen, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tetap ada selama negara itu masih ada.
  • Asli, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Bulat, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
  • Tidak terbatas, memiliki pengertian bahwa kedaulatan negara tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Masih menurut Jean Bodin, Kedaulatan memiliki 2 jenis, yaitu:

  • Kedaulatan ke dalam (intern), yang memiliki arti bahwa negara memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur fungsinya sendiri dengan catatan tidak menyalahi aturan hukum internasional. Dengan begitu, Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai Lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
  • Kedaulatan ke luar (ekstern), yang memiliki arti bahwa kekuasaan negara yang berhak melakukan hubungan diplomasi dengan negara lain dengan tujuan untuk mempertahankan negaranya. Misal, hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya

Cara Pandang Tentang Kedaulatan

  • Monoisme, menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara.
  • Pluralisme, menyatakan bahwa posisi negara hanya sebagai koordinator bukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dan organiasi-organisasi lain juga berdaulat dalam pandangan ini.
  • Kedaulatan di Indonesia dalam UUD 1945 dijelaskan, pada pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, rakyat mempunyai kedaulatan penuh atas dirinya dan negaranya, namun dalam pelaksanaannya, Lembaga yang melaksanakan roda pemerintahan.

Macam-macam Teori Kedaulatan

  • Kedaulatan Tuhan, mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja, sebagai keturunan dewa. Apabila negara menganut sistem ini, maka akan melaksanakan hukum Allah.
  • Kedaulatan Rakyat, mengatakan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat dan Lembaga negara hanya sebagai pelaksana roda pemerintahan.

Demikian sifat-sifat kedaulatan.

Baca Juga:Singgung Soal Pulau Sekatung, Tito Karnavian: Perannya Sangat Penting Bagi Kedaulatan NKRI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak