"Apabila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, ada sanksi administrasi dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang –undangan," lanjutnya.
Sutiasih menambahkan, UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penghitungan UKM, lanjut dia, telah ditetapkan berdasarkan kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan, seperti di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
"Data tersebut bersumber dari BPS," ungkap dia.
Mengutip data milik BPS, Sutiasih menyebut bahwa rerata pengeluaran per kapita Sleman sebesar Rp1.808.354. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi PDRB 2021 DIY yakni 4,61%, dengan angka inflasi 1,58% pada September 2020 hingga September 2021.
Baca Juga:Buruh akan Kembali Geruduk Gedung Sate, Hindari Pasteur dan Pasupati
Menanggapi penetapan UMK Sleman, Sekretaris KSPSI Sleman Fajar Yulianto menuturkan, angka tersebut belum sesuai keinginan KSPSI, sesuai perhitungan KHL dari versi KSPSI, UMK Sleman idealnya sebesar Rp2.066.000.
"Namun setelah ditetapkan, kami akan terima dengan tujuan menjaga kondusivitas hubungan industrial di Sleman. Jangan sampai kalau kita paksakan lebih akan membawa dampak lebih buruk," ujarnya.
Selain itu, ia memohon kepada perangkat terkait utamanya yang berwenang dalam hal pengawasan, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan keputusan UMK tersebut.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Cuti Nonton Drakor, Buruh: Lebih Seru Drama Kang Emil