- Pramono, seorang ODHIV, berjuang melawan stigma sosial dan diskriminasi pekerjaan setelah menerima vonis medis pada Januari 2014 lalu.
- Dona, ketua Ikatan Waria Bantul, mematahkan stereotip negatif melalui kontribusi nyata serta keterlibatannya dalam kegiatan sosial di masyarakat.
- Yayasan Kebaya Yogyakarta mendesak negara memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan melalui pengesahan undang-undang anti-diskriminasi yang mendesak segera disahkan.
SuaraJogja.id - Tulisan "PRAM" di dadanya bukan sekadar nama. Bagi Pramono (45), itu adalah deklarasi perang melawan stigma. Di sebuah forum di Yogyakarta, ia tak duduk di kursi narasumber yang ditinggikan, melainkan sejajar dengan peserta lain—sebuah simbol kuat dari perjuangan panjangnya menuntut kesetaraan sebagai seorang dengan HIV (ODHIV).
Panggung hidupnya adalah medan pertempuran. Ingatannya melayang ke Januari 2014, saat vonis dokter terdengar seperti lonceng kematian. Tubuhnya kurus kering, beratnya anjlok hingga 40 kilogram akibat diare tanpa henti.
“Melihat kondisi badan saya, saat itu dokter langsung memvonis paling bertahan maksimal enam bulan. Saat itu langit tuh kayak runtuh. Alhamdulillah saya bisa berdiri di sini sampai hari ini,” kata Pram yang dikutip dari ANTARA pada Sabtu (18/4/2026).
Namun, vonis dokter ternyata tak lebih kejam dari vonis masyarakat. Pram, seorang ayah dengan dua anak yang istri dan buah hatinya negatif HIV, harus menelan pil pahit diskriminasi berulang kali. Ia dipecat dari pekerjaannya, tidak hanya sekali, tapi empat kali.
Baca Juga:Fenomena Perilaku Seksual 'Pelangi' di Sleman, Dinkes: LSL Tulari Istri, Tulari Bayi
Penyebabnya sepele namun fatal: ia harus rutin mengambil obat Antiretroviral (ARV) di rumah sakit pada jam kerja. Setiap bulan, ia terpaksa berbohong, mengarang cerita nenek atau saudaranya meninggal dunia hanya untuk bisa bertahan hidup. Kebohongan itu akhirnya habis.
“Akhirnya saya terbuka soal status ke HRD dan yang ada beberapa hari kemudian saya disodori surat mengundurkan diri atau diberhentikan. Saya diminta memilih,” cerita Pram yang kini ironisnya justru memegang posisi sebagai manajer keuangan di Yayasan Kebaya Yogyakarta.

Perjuangannya tak hanya di luar, tapi juga di dalam. Tubuhnya sempat menolak obat. Setiap kali ARV masuk, perutnya bergejolak dan memuntahkannya. Namun, tekadnya lebih keras dari penolakan tubuhnya.
“Saya mulai rutin minum ARV. Kalau muntah, obatnya saya ambil lagi. Mungkin itu menjijikkan, tapi tekad saya obat harus masuk karena jika ambil baru artinya mengurangi jatah,” katanya.
Kisah resiliensi serupa datang dari Ali Dani (37), ODHIV asal Bangka Belitung, yang dukungan keluarganya menjadi bahan bakar untuk bangkit dari kondisi kritis.
Baca Juga:Ada Tambahan 285 Kasus HIV/AIDS, Total Penderita di NTT Capai 2.996 Pasien hingga Agustus 2022
Perjuangan mengikis stigma juga digelorakan oleh Dona (43), Ketua Ikatan Waria Bantul. Ia memilih jalur yang tak biasa: kontribusi nyata di tengah masyarakat.
Dona aktif menginisiasi senam mingguan hingga mengelola iuran kas RT. Hasilnya, ia dipercaya warga menjadi pengurus RT, mematahkan stereotip bahwa transpuan hanya lekat dengan dunia malam.
"Saya ingin menunjukkan bahwa tidak semua transpuan seperti yang dipandang sebelah mata, karena kami juga bisa bekerja, memiliki usaha mandiri, dan membantu meningkatkan perekonomian keluarga,” ujar Dona, yang sukses dengan usaha tata riasnya.
![Ilustrasi HIV AIDS. [Envato Elements]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/27/78195-ilustrasi-hiv-aids-envato-elements.jpg)
Kisah Pram, Ali, dan Dona adalah sebagian kecil dari ratusan orang yang dirangkul Yayasan Kebaya Yogyakarta. Dipimpin Vinolia Wakijo, yayasan ini telah menjadi rumah bagi kelompok minoritas selama 22 tahun.
Pembina Yayasan Kebaya, Ruli Malay, menegaskan bahwa perjuangan ini membutuhkan perlindungan negara. Ia menyayangkan rancangan undang-undang anti-diskriminasi yang tak kunjung masuk Prolegnas.
"Negara wajib hadir untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara tanpa kecuali, termasuk memberikan perlindungan hukum spesifik bagi kelompok yang rentan diskriminasi,” tegasnya.