Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit

Korlantas Polri berlakukan perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan secara nasional selama 2026. Kebijakan ini bertujuan mempermudah warga

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 April 2026 | 20:34 WIB
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta, Kamis (16/4/2026). Warga bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa ktp asli pemilik pertama. [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan secara nasional sepanjang tahun 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan serta menekan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kendaraan.
  • Pemerintah daerah berharap pelonggaran syarat ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor secara signifikan selama 2026.

SuaraJogja.id - Pasca diberlakukan di Jawa Barat, Korlantas Polri pun menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan secara nasional pada 2026 ini. Kebijakan serupa juga diberlakukan di DIY selama setahun kedepan.

Penerapan kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Selain itu untuk menekan praktik percaloan.

"Ini hanya berlaku tahun ini. Jadi tidak pakai KTP untuk tahun terakhir, selanjutnya wajib balik nama," ujar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Kamis (16/4/2026).

Made mengatakan skema tersebut bukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun bentuk kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Baca Juga:Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!

Namun Pemda saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian. Sebab kewenangan tersebut berada di tangan pihak kepolisian.

"Ini bukan pemutihan. Tapi memang perlu juklak-juknisnya serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," ujarnya.

Made menjelaskan, kebijakan tersebut memang hanya berlaku sementara pada 2026. Dalam skema tersebut masyarakat tetap bisa memperpanjang STNK meski tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di dokumen.

Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. [Dok Suara.com]

Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, terutama pada kendaraan bekas yang belum balik nama. Sebab selama ini, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan menawarkan jasa percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan. 

Dengan pelonggaran syarat administrasi, Pemda berharap masyarakat bisa mengurus perpanjangan pajak kendaraan secara mandiri. Kebijakan itu juga diharapkan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. 

Baca Juga:WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat

Apalagi pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY. Made menyatakan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap PAD DIY bahkan mencapai lebih dari 30 persen.

"Persentasenya lebih besar untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk pendapatan kita itu, PAD-nya masih tergantung kepada pajak kendaraan bermotor," tandasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menambahkan dari data BPKA DIY menunjukkan realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga pertengahan April 2026 cukup positif. Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 mencapai Rp648.967.606.900. 

"Hingga 15 April 2026, realisasinya sudah mencapai Rp182.687.372.800 atau sekitar 28,15 persen," jelasnya.

Sementara itu, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini sebesar Rp220 miliar. Realisasi hingga 15 April 2026 tercatat Rp63.886.510.700 atau sekitar 29,04 persen.

"Ya harapan nya bisa mempermudah pembayaran PKB sehingga pendapatan pajak nya naik," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak