Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut

Nasabah BPR Danagung melapor ke polisi karena merasa ditipu saat perpanjangan kredit. Ia di-blacklist bank, usahanya bangkrut, dan menuntut transparansi dari pihak bank.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
Ilustrasi Pinjaman Kredit. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Evan Lareserana diduga ditipu BPR Danagung melalui dokumen perpanjangan kredit yang mengubah statusnya menjadi nasabah gagal bayar.
  • Dampak tindakan tersebut menyebabkan nama Evan di-blacklist dari perbankan dan mengakibatkan usaha miliknya di Magelang mengalami kebangkrutan.
  • Evan melaporkan BPR Danagung ke Polda DIY karena merasa dirugikan akibat denda sepihak serta penanganan hukum yang lambat.

SuaraJogja.id - Dugaan penipuan dialami seorang pria asal Jogja bernama Evan Lareserana. Pria yang awalnya berniat memperpanjang kontrak peminjaman di BPR Danagung justru dianggap menandatangani surat yang sejak awal tak pernah ia sepakati.

Hal itu berimbas terhadap nama baiknya yang tercemar dan di blacklist dari sejumlah bank himbara dan non himbara. Evan juga kesulitan untuk mengajukan pinjaman kredit di bank lain mengingat namanya yang sudah tercoreng.

Kasus ini bermula dari tahun 14 Desember 2023 di mana Evan mengajukan pinjaman sebesar Rp300 juta dengan tenor 12 bulan dan bisa diperpanjang di BPR Danagung.

Pada tahun 2024, angsuran termasuk bunga yang dibayar sudah diselesaikan dengan baik.

Baca Juga:Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif

Menjelang jatuh tempo habis, Evan ditawari oleh seorang Marketing Kredit BPR Danagung apakah ingin memperpanjang pinjaman atau menyudahi peminjaman itu.

"Selama 12 bulan itu saya terus membayar angsuran sebesar Rp3.750.000. Setelah mengerjakan 12 bulan itu saya ditawari AO atau marketing kredit yang menangani kredit saya. Karena ada fasilitas yang saya dapatkan untuk memperpanjang akhirnya saya menandatangani surat perpanjangan itu," kata Evan dihubungi, Kamis (16/4/2026).

Perpanjangan kredit insidentil selama satu tahun pun dilanjutkan di mana Evan menjalankan dari 2024 akhir hingga 2025 akhir. Namun setelah setelah jatuh tempo untuk pelunasan, dan Evan ingin mengajukan peminjaman di bank lain untuk usahanya, justru pengajuannya ditolak.

"Jadi saya merasa ditipu saat menandatangani surat yang seharusnya untuk perpanjangan kredit ini justru dianggap menandatangani surat reschedule aktif yang artinya saya dianggap tidak mampu membayar angsuran selama meminjam di bank tersebut [BPR Danagung]," ujar dia.

Padahal selama masa perpanjangan kredit 2024-2025, Evan rutin membayar angsuran sebesar Rp3.900.000.

Baca Juga:Waspada Cuaca Ekstrem di Kota Jogja, Pohon Tumbang hingga Banjir Lokal Berpotensi Mengancam

Akibat tandatangan surat itu, usahanya macet karena tidak bisa memutar modal usahanya. Bahkan usahanya yang ada di Magelang, Jawa Tengah harus ditutup.

"Jadi saya yang rencananya ingin mengajukan kredit lagi di bank lain ditolak. Karena selama saya menjadi nasabah di Bank Danagung saya dianggap tidak mampu bayar. Akhirnya saya bangkrut dan saya meminta keadilan di sini," kata dia.

Didenda Tanpa Dasar yang Jelas

Alih-alih meminta penjelasan dan pelunasan, Evan yang ingin protes dan meminta transparansi terhadap nama baiknya yang tercoreng, justru ditunjukkan oleh bank bahwa dirinya dituding mengalami keterlambatan pembayaran dan didenda Rp4.621.500

"Lalu saya coba mencocokkan data saya yang tiap bulan transfer termasuk pendebitan dari Bank Danagung dan itu tidak sesuai. Sehingga dianggap denda, di posisi ini saya merasa terdzolimi," keluh dia.

Kasus yang dialami Evan sudah pernah dilaporkan ke OJK DIY untuk meminta bantuan mengingat cara bank terhadap nasabah ini dilakukan dengan semena-mena dan secara sepihak tanpa diketahui nasabah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak