- Evan Lareserana diduga ditipu BPR Danagung melalui dokumen perpanjangan kredit yang mengubah statusnya menjadi nasabah gagal bayar.
- Dampak tindakan tersebut menyebabkan nama Evan di-blacklist dari perbankan dan mengakibatkan usaha miliknya di Magelang mengalami kebangkrutan.
- Evan melaporkan BPR Danagung ke Polda DIY karena merasa dirugikan akibat denda sepihak serta penanganan hukum yang lambat.
"Tapi dari aduan itu saya tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Akhirnya saya membuat laporan polisi terkait kasus yang terjadi dengan saya," kata Evan.
BPR Danagung Bungkam
Jurnalis meminta konfirmasi terkait kasus yang dialami nasabahnya ini ke pihak bank. Didatangi di kantor bank setempat Jalan Solo-Jogja, Purwomartani, Kalasan, Sleman, pihak bank tak mau berstatemen.
![Suasana BPR Danagung di Jalan Jogja-Solo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Kamis (16/4/2026). [Baktora/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/16/48965-bpr-danagung-jogja.jpg)
Justru pihak bank hanya akan mengikuti proses hukum yang telah dilaporkan Evan ke Polda DIY.
Baca Juga:Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
Bungkamnya pihak bank, membuat kasus ini justru mengambang. Ketidakjelasan akar persoalan juga mengindikasikan penyelesaian kasus dugaan penipuan yang dialami nasabah BPR Danagung ini tak transparan.
Polda DIY harus Objektif
Kasus dugaan penipuan yang menimpa Evan Lareserana, nasabah BPR Danagung ini mendapat sorotan. Dani Eko Wiyono, selaku pendamping korban, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda DIY yang dinilai tidak profesional dan belum menemukan unsur pidana dalam laporan kliennya.
Padahal, akibat persoalan ini, usaha Evan dilaporkan mengalami kebangkrutan pasca-pengajuan kredit.
Dani menegaskan bahwa upaya mediasi telah buntu dan mendesak kepolisian untuk bertindak objektif tanpa intervensi materi.
Baca Juga:Waspada Cuaca Ekstrem di Kota Jogja, Pohon Tumbang hingga Banjir Lokal Berpotensi Mengancam
"Saya berharap Polda DIY bisa mengerjakan dan menyelesaikan masalah ini dengan sangat-sangat objektif," tegas Dani.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak bank yang terkesan lepas tangan dan hanya melimpahkan persoalan ke kepolisian tanpa kejelasan langkah mitigasi bagi nasabah.
Lebih lanjut, Dani memperingatkan agar saksi ahli yang dilibatkan nantinya tetap independen.
"Saya menginginkan adanya kejelasan dalam berstatement bagi para saksi ahli. Ketika saksi ahli tidak lagi berbicara sesuai fakta, kami akan terus melakukan aksi lainnya," pungkasnya.