- Kantor Imigrasi DIY mengungkap delapan WNA menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi bodong untuk menetap di Yogyakarta.
- Penyelidikan menemukan ketidaksesuaian nilai investasi fantastis dalam dokumen perusahaan dengan fakta operasional usaha yang minim modal.
- Imigrasi mewajibkan para WNA memenuhi komitmen investasi, mengganti status izin tinggal, atau meninggalkan wilayah Indonesia segera.
SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh delapan warga negara asing (WNA).
Para WNA itu diduga menggunakan modus investasi bodong guna mendapatkan izin tinggal lebih lama di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban menanamkan modal yang sah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penipuan atau fraud dalam dokumen pengurusan pendirian perusahaan.
"Mereka memilih visa dan izin tinggal investor sebagai modus untuk bisa tinggal di Indonesia lebih lama. Setelah kami telusuri bahwa semuanya mereka ini adalah diduga melakukan fraud, yaitu penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen pengurusan pendirian perusahaan," ungkap Junita, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
Junita menjelaskan bahwa ketimpangan antara dokumen administratif dan fakta di lapangan sangat mencolok. Dalam beberapa kasus, WNA tersebut mendirikan perusahaan dengan akta pendirian mencapai puluhan miliar rupiah.
![Ungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (21/4/2026). [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/22/74605-investasi-bodong-jogja.jpg)
Namun operasional sebenarnya hanya berupa warung kecil dengan modal yang minim. Temuan ini mengindikasikan adanya celah hukum yang dimanfaatkan untuk tinggal di wilayah Yogyakarta.
Delapan WNA itu terdiri dari warga negara Pakistan, Yaman, dan Tiongkok. Enam orang berada di Indonesia, sementara dua lainnya di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, merinci identitas para WNA yang sedang ditangani. Keenam WNA yang berhasil diamankan yakni pria berinisial ASMB warga Yaman.
Kemudian pria insial MSQ, HA, RMZM, dan wanita insial JZ warga Pakistan, ditambah GD yang merupakan pria asal Tiongkok.
Baca Juga:Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
Ia merinci ada tiga perusahaan yang kini menjadi fokus penyelidikan dengan nilai investasi yang tercantum dalam dokumen mencapai angka fantastis yakni PT TIV dengan nilai investasi Rp36 miliar, PT MGT Rp30 miliar dan PT BMT Rp31,5 miliar.
"Memegang izin tinggal investor, namun fakta di lapangan kami temukan bahwa warga negara asing ini tidak memenuhi kewajibannya selayaknya seorang investor," ungkap Tedy.
Pihak Imigrasi Yogyakarta menyatakan telah memberikan langkah edukasi bagi para WNA pemegang izin tinggal investor agar segera memenuhi kewajiban mereka.
Jika komitmen investasi senilai Rp10 miliar tidak dapat dibuktikan secara nyata, maka para WNA tersebut diminta untuk mengganti status izin tinggal menjadi tenaga kerja atau segera meninggalkan wilayah Indonesia.
"Kalau kamu masih mau memegang izin tinggal investor, silakan, kewajibannya apa, penuhi. Tapi kalau jika tidak bisa, warga negara asing itu harus pulang dan mengganti izin tinggal sebagai tenaga kerja, bukan investor," tandasnya.