"Masih ada satu tahun untuk menyelesaikan mengenai PITTI. Jadi ini (indikasi pelanggaran dan kesempatan untuk mengurus persyaratan) adalah dua hal yang saling melengkapi," imbuhnya.
Pihaknya tidak pandang bulu dalam menyelesaikan indikasi pelanggaran tata ruang baik itu tanah milik masyarakat, tanah kasultanan, maupun tanah kadipaten. Untuk itu, tahun 2022 dalam rangka pendampingan mengenai ketidaksesuaian tata ruang ada program insentif dan disinsentif khususnya di satuan ruang strategis provinsi.
"Untuk satuan ruang strategis di Bantul ada di Kapanewon Imogiri, Pleret, pantai selatan, makam. Itu nanti yang akan kami terapkan dua program itu," katanya.
Baca Juga:Ancaman Varian Omicron, Bupati Bantul: Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Vaksin