Setelah mempelajari video tersebut dan membandingkan dengan kondisi yang diduga menjadi lokasi pengambilan gambar, maka pihaknya memastikan ada kesesuaian, video porno tersebut diambil di area parkir lantai 2 Bandara YIA.
Berdasarkan analisis video tersebut, diyakini jika video tersebut bukan baru dibuat tetapi video lama. Karena bila dicermati keadaan lokasi sekarang, saat ini sudah terpasang sign system dilarang stop dan rambu lain di bagian belakang.
"Sekarang ada rambunya, tetapi di video tersebut tidak ada sign system. Dan juga pohon yang lebih hijau untuk sekarang,"ungkap dia.
Berdasarkan keterangan pihak Angkasa Pura, Sign system / rambu-rambu tersebut terpasang di bulan oktober 2020. Maka diduga kuat video dibuat sebelum bulan Oktober 2020.
Baca Juga:Cegah Penyebaran Omicron, Kulon Progo Perketat Pengawasan di Bandara YIA
Pihaknya masih menelusuri siapa pengunggah video tersebut. Namun dari akun yang mengunggah video tersebut, maka sudah mengarah ke satu orang. Oleh karenanya Polres Kulon Progo telah melaporkan ke reskrim Polda DIY guna membantu penyelidikan video tersebut.
Kapolres mengatakan, dari akun yang mengunggah dan gambar yang ada sudah mengarah kepada seseorang. Hanya saja polisi belum berani memastikan 100 persen, dan masih melakukan penyelidikan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda untuk menangani kasus ini. Pelaku dan yang menyebarkan bisa dikenai UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Antisipasi Varian Omicron, Pemkab Kulon Progo Pantau Pendatang yang Masuk dari YIA