Kapolres mengatakan, dari akun yang mengunggah dan gambar yang ada sudah mengarah kepada seseorang. Hanya saja polisi belum berani memastikan 100 persen, dan masih melakukan penyelidikan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda untuk menangani kasus ini. Pelaku dan yang menyebarkan bisa dikenai UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Cegah Penyebaran Omicron, Kulon Progo Perketat Pengawasan di Bandara YIA