PPKM Level 3 Saat Nataru, Organda : Penumpang Nanti Tinggal 35 Persen

Pengaruh PPKM Level 3 pada saat Nataru nanti semakin besar karena disusul aturan lain.

Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Desember 2021 | 13:19 WIB
PPKM Level 3 Saat Nataru, Organda : Penumpang Nanti Tinggal 35 Persen
Situasi terminal Giwangan yang masih sepi penumpang saat masuk liburan Natal, Kamis (24/12/2020). [Julianto / Kontributor]

SuaraJogja.id - Aturan PPKM Level 3 dari pemerintah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti membuat para pengusaha angkutan umum darat khawatir. Jumlah penumpang mereka akan anjlok lagi.

Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY, Henry Ardyanto memastikan aturan PPKM Level 3 nanti akan mempengaruhi keterisian tempat duduk armada mereka yang beroperasi. Aturan PPKM Level 3 sebenarnya sudah berpengaruh nantinya.

"PPKM Level 3 saja sudah menurunkan jumlah penumpang. Seperti yang sudah-sudah,"ujar dia, Jumat (3/12/2021).

Pengaruh PPKM Level 3 pada saat Nataru nanti semakin besar karena disusul aturan lain. Di antaranya libur dihapus, PNS tidak boleh cuti dan yang terbaru adalah libur usai pembagian raport anak sekolah juga diundur pelaksanaannya.

Baca Juga:Catat, Sekolah di DIY Dilarang Liburkan Siswa Saat Nataru

Tentu dengan adanya aturan tidak ada libur Nataru tersebut akan berimbas pada mobilitas masyarakat. Dan dampaknya penumpang angkutan umum juga mengalami penurunan cukup drastis pada Nataru nanti.

"Ya pasti berkurang jauh. Padahal saat ini sudah membaik bahkan mendekati normal,"ujar dia.

Henry menyebut saat ini jumlah penumpang sudah mencapai 70 persen dari kursi yang tersedia. Armada yang berjalan melayani rute antar kota antarprovinsi (AKAP) juga sudah nyaris sama sebelum PPKM Darurat dan level 3 diberlakukan.

Dengan adanya aturan PPKM Level 3 saat Nataru yang diikuti dengan aturan larangan lainnya mengakibatkan jumlah penumpang turun. Henry memperkirakan penurunan jumlah penumpang akan mencapai 50 persen dari kondisi sekarang.

"Jadi kemungkinan tinggal 35 persen dari kondisi normal,"paparnya.

Baca Juga:Tak Ingin Direlokasi, PKL Malioboro Minta Dialog dengan Pemda DIY

Meski sulit bagi mereka, namun Organda harus menerima keputusan pemerintah tersebut. Namun ia berharap pemerintah juga memperhatikan nasib mereka yang akan terimbas aturan PPKM Level 3 saat Nataru nanti.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak