Ada Kewenangan Keluarkan SP3 di UU KPK, FH UGM Sampaikan 6 Tuntutan

Revisi UU KPK tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi untuk melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya menangani tindak pidana korupsi.

Eleonora PEW
Sabtu, 04 Desember 2021 | 19:31 WIB
Ada Kewenangan Keluarkan SP3 di UU KPK, FH UGM Sampaikan 6 Tuntutan
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraJogja.id - Polemik yang muncul karena UU KPK mendorong Dema Justicia FH UGM untuk membahasnya lebih lanjut dengan melaksanakan Kongres Hukum Aksara (KHA), yang telah dilaksanakan pada 22-31 Oktober 2021 bersama lima delegasi dari Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, dan Univesitas Gadjah Mada.

Mereka menyoroti, setelah belasan tahun kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merevisi Undang-Undang KPK dengan menetapkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Penetapan UU KPK tesebut menuai beragam reaksi dari masyarakat umum dari berbagai kalangan. Pasalnya, revisi UU KPK tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi untuk melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya menangani tindak pidana korupsi.

Terhitung sudah hampir dua tahun belum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk memperbaiki UU KPK tersebut. Hal ini membuat situasi hingga kini semakin memburuk ketika beberapa waktu lalu beberapa pegawai KPK yang tidak lolos seleksi TWK dan masih banyak lagi polemik dalam KPK dibawah UU KPK yang sekarang.

Baca Juga:Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi

Lantas, KHA digelar sebagai sebuah tempat diskusi ilmiah terbuka untuk menanggapi dan menemukan solusi dari isu dan permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.

KHA pada tahun ini mengangkat tema “Restorasi KPK: Mengembalikan Semangat Anti-Korupsi” dengan 3 (tiga) sub bab bahasan yaitu terkait Hukum Acara KPK; Kelembagaan KPK; dan Indepedensi KPK.

Dimulai dari Hukum Acara KPK, yang telah diketahui bersama dengan UU KPK tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 dalam menangani kasus korupsi.

Tentu saja wewenang tersebut membuat kekawatiran yang muncul akan terjadinya intervensi dan pelemahan KPK itu sendiri mengingat pengusutan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan salah satu dari tindak pidana extraordinary crime memiliki kompleksitas yang berbeda dari tindak pidana biasa dan memakan waktu yang lama.

Terkait Kelembagaan KPK yang telah masuk dalam rumpun eksekutif dengan hanya didasarkan pada KPK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penyeldiikan, penyidikan dan penututan yang notabene merupakan fungsi dari lembaga eksutif.

Baca Juga:MAKI Tarik Permohonan Gugatan UU KPK di MK, Ini Alasannya

Jika dikaji lebih jauh, masuknya KPK dalam rumpun eksekutif akan sangat mempengaruhi indepedensi KPK sebab akan muncul anggapan bahwa siapa yang menguasai eksekutif secara otomatis juga akan mengendalikan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak