6 Fungsi APBD, Pengertian dan Dasar Hukum Penyusunan

Enam fungsi APBD berserta pengertian dan dasar hukum.

Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 14 Desember 2021 | 11:18 WIB
6 Fungsi APBD, Pengertian dan Dasar Hukum Penyusunan
DPRD Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun 2020 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di gedung DPRD, Rabu (8/9/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJogja.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Penyusunan anggaran pendapatan dilakukan secara sistematis dimana seluruh kegiatannya dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk periode tertentu yang akan datang. Tujuan dari adanya rencana keuangan tahunan ini adalah untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan dari Pemerintah Daerah itu sendiri.

Dasar hukum penyusunan APBD ini diatur dalam UU No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing.

Ditetapkannya kedua undang-undang tersebut berarti daerah memiliki tanggung jawab atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif. Khususnya, dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.

Baca Juga:Dana APBD Masih Kurang, DPRD Minta Anies Cari Dana untuk Bangun Tanggul

Melansir dari Jakarta.go.id ada beberapa fungsi APBD berdasarkan UU No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4, terdapat beberapa fungsi APBD antara lain,

1. Fungsi APBD sebagai Otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang direncanakan. Jika tidak dianggarkan dalam fungsi APBD, maka semua kegiatan tidak memiliki dasar untuk dilaksanakan.

2. Fungsi APBD sebagai Perencanaan, sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan suatu daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

3. Fungsi APBD sebagai Pengawasan, sebagai pedoman penyelenggaraan anggaran pendapatan dan fungsi APBD belanja untuk menilai keberhasilan atau kegagalan anggaran.

4. Fungsi APBD sebagai Alokasi, anggaran yang tercantum dalam APBD harus digunakan untuk penyediaan fasilitas publik. Lebih jelas, fungsi APBD adalah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan bersama.

Baca Juga:Kemendagri: Realisasi APBD Naik Signifikan di Akhir Tahun Anggaran

5. Fungsi APBD sebagai Distribusi, sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.

6. Fungsi APBD sebagai Stabilisasi, yaitu fungsi APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.

Kontributor : Kiki Oktaliani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini