Langgar Undang-Undang Anti-Monopoli, Tencent Alibaba dan Bilibili dijatuhi sanksi

Tencent, Alibaba, dan Bilibili, dijatuhi sanksi denda

Galih Priatmojo
Kamis, 06 Januari 2022 | 23:24 WIB
Langgar Undang-Undang Anti-Monopoli, Tencent Alibaba dan Bilibili dijatuhi sanksi
Tencent Holdings Limited, China. Salah satu dari perusahaan internet terbesar di dunia. Booth dalam sebuah pameran internet. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

SuaraJogja.id - Tiga perusahaan papan atas berbasis platform internet di China, Tencent, Alibaba, dan Bilibili, dijatuhi sanksi denda karena dianggap melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.

Lembaga Pemerintahan China untuk Regulasi Pasar (SAMR) di laman resminya, Kamis, menyebutkan pengenaan sembilan sanksi denda, masing-masing sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1 miliar, terhadap Tencent.

Sebagian besar denda dikenakan atas praktik ilegal Tencent, seperti halnya akuisisi terhadap perusahaan ritel minuman anggur di Daerah Otonomi Guangxi. 
Tencent juga tidak melaporkan akuisi pada perusahaan investasi lainnya yang rampung pada November 2020.

Denda lain dikenakan terhadap Tencent karena menyembunyikan laporan akuisisi perusahaan pengiriman logistik yang berkantor pusat di Beijing.

Baca Juga:14 Ribu Perusahaan Game China Tutup Gegara Pemerintah, Tencent Hingga miHoYo Terdampak

SAMR juga menjatuhkan sanksi denda 500.000 yuan terhadap perusahaan video daring Bilibili karena tidak melaporkan akuisisi perusahaan penyuntingan gambar daring Versa Inc kepada pihak regulator.

Bilibili telah menandatangani kontrak dengan Versa pada 2020 untuk kepemilikan 14,71 persen saham.

Alibaba Network Technology Co selaku anak perusahaan Alibaba Group dikenai denda 500.000 yuan karena tidak melaporkan akuisisi pengelola supermarket Xingli.

Tiga raksasa perusahaan China itu menjadi perusahaan pertama yang dijatuhi sanksi SAMR pada awal tahun 2022.

Pada April 2021, SAMR juga menjatuhi sanksi denda sebesar 18,23 miliar yuan atau sekitar Rp40 triliun kepada Alibaba atas penyalahgunaan kewenangan di pasar selama beberapa tahun.

Baca Juga:Li Hua, Orang Terkaya di China, CEO Futu dan Mantan Pekerja Tencent yang Misterius

Pada tahun lalu pula Tencent bersama perusahaan pengantaran makanan Meituan harus membayar denda, masing-masing sebesar 9 juta yuan (Rp20 miliar) dan 3,4 miliar yuan (Rp7,6 triliun) atas pelanggaran regulasi antimonopoli. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak