Langgar Undang-Undang Anti-Monopoli, Tencent Alibaba dan Bilibili dijatuhi sanksi

Tencent, Alibaba, dan Bilibili, dijatuhi sanksi denda

Galih Priatmojo
Kamis, 06 Januari 2022 | 23:24 WIB
Langgar Undang-Undang Anti-Monopoli, Tencent Alibaba dan Bilibili dijatuhi sanksi
Tencent Holdings Limited, China. Salah satu dari perusahaan internet terbesar di dunia. Booth dalam sebuah pameran internet. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

SuaraJogja.id - Tiga perusahaan papan atas berbasis platform internet di China, Tencent, Alibaba, dan Bilibili, dijatuhi sanksi denda karena dianggap melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.

Lembaga Pemerintahan China untuk Regulasi Pasar (SAMR) di laman resminya, Kamis, menyebutkan pengenaan sembilan sanksi denda, masing-masing sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1 miliar, terhadap Tencent.

Sebagian besar denda dikenakan atas praktik ilegal Tencent, seperti halnya akuisisi terhadap perusahaan ritel minuman anggur di Daerah Otonomi Guangxi. 
Tencent juga tidak melaporkan akuisi pada perusahaan investasi lainnya yang rampung pada November 2020.

Denda lain dikenakan terhadap Tencent karena menyembunyikan laporan akuisisi perusahaan pengiriman logistik yang berkantor pusat di Beijing.

Baca Juga:14 Ribu Perusahaan Game China Tutup Gegara Pemerintah, Tencent Hingga miHoYo Terdampak

SAMR juga menjatuhkan sanksi denda 500.000 yuan terhadap perusahaan video daring Bilibili karena tidak melaporkan akuisisi perusahaan penyuntingan gambar daring Versa Inc kepada pihak regulator.

Bilibili telah menandatangani kontrak dengan Versa pada 2020 untuk kepemilikan 14,71 persen saham.

Alibaba Network Technology Co selaku anak perusahaan Alibaba Group dikenai denda 500.000 yuan karena tidak melaporkan akuisisi pengelola supermarket Xingli.

Tiga raksasa perusahaan China itu menjadi perusahaan pertama yang dijatuhi sanksi SAMR pada awal tahun 2022.

Pada April 2021, SAMR juga menjatuhi sanksi denda sebesar 18,23 miliar yuan atau sekitar Rp40 triliun kepada Alibaba atas penyalahgunaan kewenangan di pasar selama beberapa tahun.

Baca Juga:Li Hua, Orang Terkaya di China, CEO Futu dan Mantan Pekerja Tencent yang Misterius

Pada tahun lalu pula Tencent bersama perusahaan pengantaran makanan Meituan harus membayar denda, masing-masing sebesar 9 juta yuan (Rp20 miliar) dan 3,4 miliar yuan (Rp7,6 triliun) atas pelanggaran regulasi antimonopoli. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak