SuaraJogja.id - M Zakir Rasyidin berencana akan mengajukan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Hal tersebut dilakukan mengingat kliennya yang kini tengah tersandung kasus ujaran kebencian soal cuitan Allahmu lemah, kini dalam kondisi sakit.
Ferdinand Hutahaean diketahui mengaku sakit di tengah pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Lewat acara Catatan Demokrasi TV One, sang pengacara yakni M Zakir Rasyidin mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Ia menyebut bahwa keluhan kliennya itu bukan sekadar alasan atau ngeles dari pemeriksaan. Untuk meyakinkan, ia bahkan membawa rekam medisnya.
Baca Juga:4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
"Soal sakitnya apa, secara rinci tak pahami apa sakitnya. Saat pemeriksan klie kami ada kok rekam medis. Jadi itu (sakitnya) ada gangguan di pelistrikan di area saraf kepalanya, sehingga kadang membuat kondisinya tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya, dia bilang saat pemeriksaan itu kondisinya 80 persen," jelas pengacara Ferdinand, M Zakir Rasyidin seperti disitat dari Hops.id.
Nah mengenai penyakit yang dialami Ferdinand, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Gus Rofi'i mengungkapkan memang Ferdinand itu sedang sakit, namun dia kurang tahu persisnya apa sakit yang dialami Ferdinand.
Menurut cerita Ferdinand, sakitnya bisa fatal sebab nggak tentu bisa kumat kalau lagi di jalan.
"Jadi alasan Ferdinand berkicau itu, saya ini alami sakit kadang-kadang di jalan geblak, Alhamdulillah dia ngaku setelah melalui terapi Bismillah dengan minum air putih, itu ada perubahan," ujar Gus Rofi'i yang telah tabayyun langsung ke Ferdinand soal perkara yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan tentu penyidik punya alasan menahan ferdinand. Yaitu alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga:Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," kata Brigjen Ramadhan Senin malam.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa total 10 saksi terdiri dari 5 saksi dan 5 saksi ahli. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa adalah saksi bahasa, saksi sosiolog, saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE.
Dalam perkara ini Ferdinand Hutahaean dikenakan penyidik dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A yat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan rasa permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Selain itu penyidik juga menjerat Ferdinand dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 1946 tentang PeraturanHukum Pidana, terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.