Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting

Secara khusus, sejak 2010 Komnas Perempuan telah mengumpulkan data untuk memastikan isu-isu soal kekerasan seksual.

Galih Priatmojo
Rabu, 12 Januari 2022 | 21:00 WIB
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJogja.id -  Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan kebutuhan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendesak dan genting melihat kondisi saat ini.

"Komnas Perempuan bersama gerakan perempuan dan masyarakat sipil sudah 10 tahun mengampanyekan setop kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada webinar Doa Lintas Iman untuk Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan pula bahwa desakan pentingnya RUU TPKS untuk segera disahkan mengingat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat setiap tahun.

Bahkan, kejahatan tersebut tak jarang juga terjadi di lingkungan yang dianggap aman bagi para korban, misalnya lingkup pendidikan, tempat bekerja, tetangga, hingga keluarga korban sendiri.

Baca Juga:Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional

Secara khusus, sejak 2010 Komnas Perempuan telah mengumpulkan data untuk memastikan isu-isu soal kekerasan seksual. Tujuannya agar lebih dimengerti masyarakat sebagai dasar pemikiran untuk mengembangkan draft RUU TPKS yang sedang dibahas.

Dalam perjalanannya, pada tahun 2016 atau pertama kalinya RUU TPKS dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional terdapat sejumlah hambatan.

Mulai dari perbedaan pendapat, isu kebohongan, hingga kebencian, kata dia, turut mewarnai proses RUU TPKS tersebut di tengah masyarakat.

Akibatnya, proses RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi lama. Akan tetapi, Komnas Perempuan menyakini dengan kekuatan bersama maka RUU TPKS bisa masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional pada tahun 2020 hingga 2024.

Terakhir, dia mengajak semua pihak untuk saling bergandengan tangan mendorong secepatnya pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang guna melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak-anak.

Baca Juga:Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak