Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, satu unit mobil pick up, satu kunci inggris, satu alat kontrol APILL, satu boks APILL 3 aspek, satu tiang besi panjang 6 meter, satu lampu warning lamp serta satu mesin kontrol warning lamp.
Motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak bekerja dan memenuhi kebutuhan dengan menjual barang elektronik itu.
"Jadi dia hanya menawarkan melalui media sosial, dia juga tidak menyebutkan berapa harganya. Namun ini masih kami dalami," terang dia.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dishub Kota Yogyakarta, Windarto menyebut bahwa satu paket APILL bernilai sekitar Rp15 juta. APILL yang dicuri pelaku masih dalam kondisi normal.
Baca Juga:5 Suasana Yogyakarta yang Bikin Rindu, dari Lereng Merapi hingga Malioboro
"Kalau baru itu sekitar Rp15 juta, ketika tidak ada APILL tentu mengganggu keselamatan pengendara," kata Windarto.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. MENC diancam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.