Kasus Korupsi Dana Desa Rp600 Juta yang Libatkan Staf Pamong Kalurahan Getas Mulai Disidangkan

DH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020.

Galih Priatmojo
Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:48 WIB
Kasus Korupsi Dana Desa Rp600 Juta yang Libatkan Staf Pamong Kalurahan Getas Mulai Disidangkan
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kalurahan Getas Kapanewon Playen telah memasuki babak baru. Kasus tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (13/1/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya mengatakan, pihaknya telah mulai menyidangkan DH adalah staf pamong dengan jabatan staf pamong pembantu bendahara kalurahan Getas. DH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020. 

"Penetapan tersangka DH telah dilakukan sejak tanggal 25 Oktober 2021 lalu,"papar dia, Jumat (14/1/2022) saat menghadiri kick off vaksinasi booster di Gunungkidul.

Awalnya DH hanya sebatas saksi, namun kemudian naik menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada serta ditambah dengan keterangan yang bersangkutan semakin menguatkan jika DH terlibat dalam korupsi tersebut.

Baca Juga:Liburan Singkat di Pantai Kesirat Gunungkidul

DH terlibat tindak korupsi dana desa Kalurahan Getas. Dengan kerugian negara hitungan penyidik Pidsus sebesar Rp 600 juta lebih. Saat ini tersangka memang baru satu orang yaitu DH. Namun Ismaya tidak menampik kemungkinan potensi tersangka lain pada kasus dugaan korupsi tersebut,

"Untuksekarang ini tersangka baru satu orang yaitu DH. Namun penambahan tersangka bisa saja terjadi karena saat ini proses masih terus berlangsung,"tambahnya.

Menurutnya, sejumlah saksi pamong Kalurahan terus dimintai keterangan, jika nantinya sudah jelas maka akan segera dilakukan penetapan tersangka lainnya. Pihaknya memang tengah membidik tersangka lain.

Saat ini, tersangka mereka kenakan pasal 55 artinya membantu sehingga kemungkinan tersangka lain bisa terjadi. Kasus korupsi tidak mungkin hanya satu orang. Sembari pemeriksaan ini prosesnya terus berjalan, kasus ini memang mulai disidangkan.

"Yang namanya korupsi itu tidak mungkin sendirian. Nantilah hasilnya bagaimana berapa tersangka dari kasus tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Sunaryanta Kerap Bongkar Pasang Pejabat, Gaji ASN di Gunungkidul Telat Dibayarkan

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak