Wahyu menyatakan bahwa pemberian nomor telepon atau aduan di rompi jukir itu sekaligus mengikuti perkembangan zaman. Di samping pula memang untuk memudahkan masyarakat jika ada persoalan di lapangan.
Lokasi ratusan jukir di Bumi Sembada itu juga tersebar di banyak titik. Dengan dua kategori yakni parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus.
"Kalau yang tepi jalan umum itu misalnya di depan-depan rumah makan, warung, pinggir jalan. Kemudian tempat khusus parkir itu misalnya di kantor-kantor pemerintahan atau lahannya punya aset pemerintah," jelasnya.
Jika kedapatan ada jukir 'nakal' yang menarik retribusi tidak sesuai aturan, Wahyu menegaskan bakal langsung memberikan pembinaan kepada jukir yang bersangkutan. Sehingga memang masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika memang mendapati oknum-oknum tersebut.
"Nanti kita datangi untuk dilakukan pembinaan. Selama ini kita kan secara legal formalnya ke pengelola parkir. Bukan ke jukir langsung. Jadi jukir itu istilahnya ada yang pemilik izinnya itu pengelola parkir. Kita ke pengelola parkir. Tapi ketika ada aduan di situ ada jukirnya, kita langsung ke jukirnya," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana memastikan sejauh ini belum ada kasus parkir nuthuk atau melanggar aturan di wilayahnya. Terlebih dengan sudah terdaftarnya jukir-jukir di Sleman tadi.
"Jadi yang jelas kalau parkir itu untuk kasus-kasus yang marak kayak di Jogja engga ada lah di Sleman. Belum pernah ada (kasus parkir nuthuk)," tegas Arip.
Nomor aduan yang tertera dk rompi jukir-jukir tersebut, kata Arip bakal lebih efektif diterapkan jika memang ada kasus serupa. Terlebih untuk menemukan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam urusan parkir tersebut.
"Di punggung rompinya ada nomor telepon aduan sehingga nanti kalau ada masalah bayar lebih mahal dan sebagainya ya tinggal komplain ke UPT parkir yang tertulis di situ. Kemudian nanti jukirnya kan jadi jelas, lokasinya di sini dan siapa. Jangan sampai kemudian nanti digebyah uyah," ujarnya.
Baca Juga:Kapolresta Jogja Curigai Kuitansi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu: Justru Kru Bus yang Pungli