Kasus Bapak Mencuri Handphone di Pangkalpinang Dihentikan, Pelaku Sujud di Hadapan Kajari

Kajari Pangkal Pinang Jefferdian mengatakan jika pihaknya menghentikan penuntutan kasus ayah curi HP tersebut berdasarkanrestorative justice.

Galih Priatmojo
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:36 WIB
Kasus Bapak Mencuri Handphone di Pangkalpinang Dihentikan, Pelaku Sujud di Hadapan Kajari
Pelaku bapak mencuri handphone sujud di hadapan Kajari Pangkalpinang. [Kejaksaan Negeri Pangkalpinang / YouTube]

SuaraJogja.id - Aksi seorang bapak yang tertangkap usai mencuri handphone di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Bangka Belitung ramai jadi sorotan.

Diketahui pelaku yang berinisial RC terpaksa mencuri handphone agar bisa dipakai anaknya untuk keperluan sekolah daring.

Aksi amatir RC ketahuan hingga kemudian diamankan polisi untuk diproses hukum. Setelah berkasnya lengkap, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Dalam proses akhir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang memilih menghentikan penuntutan tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga:Viral Pria Diikat di Tiang Listrik, Diduga Mencuri Speaker

Kajari Pangkalpinang Jefferdian mengatakan bila pihaknya menghentikan penuntutan kasus bapak mencuri handphone tersebut berdasarkan restorative justice.

Penghentian perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama tersangka RC itu didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

Putusan Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.

“Kemarin sudah kami paparkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) segala upaya yang kami lakukan itu berhasil dan disetujui beliau. Maka pada kami diperintahkan untuk menghentikan penuntutan perkara ini secara keadilan restorative (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, seperti dikutip dari Hops.id.

Restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban dengan beberapa syarat.

Baca Juga:Mengenal Laras Carissa Devinta, Putri Waketum PSSI yang Sukses Mencuri Hati Striker Arema FC

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak