Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Berbahaya dan Picu Korupsi Kecil-kecilan

Ia menilai bahwa absennya ancaman pidana badan akan menimbulkan efek hilangnya rasa takut dari para pelaku korupsi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:54 WIB
Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Berbahaya dan Picu Korupsi Kecil-kecilan
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini yang menyebut bahwa jika koruptor di bawah Rp50 juta maka tidak perlu dipenjara. Melainkan hanya cukup diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah kerugian negara itu saja.

Zaenur menyatakan terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dari pernyataan tersebut. Pertama adalah terkait dengan potensi menumbuhkan korupsi kecil-kecilan atau petty corruption. 

Pernyataan tersebut akan sangat sangat berisiko meningkatkan korupsi di lapisan bawah. Terlebih dengan orang-orang yang kemudian akan semakin berani untuk korupsi walaupun hanya di kisaran angka yang kecil.

"Hal ini tentu juga berisiko untuk menaikkan korupsi di tingkat bawah. Para pegawai bawah misalnya para pegawai tingkat rendah maupun di desa," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang

Ia menilai bahwa absennya ancaman pidana badan akan menimbulkan efek hilangnya rasa takut dari para pelaku korupsi. Sehingga akan mengurangi penanganan kasus itu lebih maksimal lagi.

Mengingat bahwa risiko terbesar yang muncul dari penyataan itu hanyalah mengembalikan uang semata. Bahkan hanya mungkin ditambah dengan pembinaan dari inspektorat atas perbuatannya.

"Itu risiko yang sangat kecil dibandingkan keuntungan yang bisa mereka (koruptor) peroleh yaitu dari hasil korupsi sampai Rp50 juta. Menurut saya ini berbahaya karena meningkatkan petty corruption, korupsi kecil-kecilan. Dan ini bisa membuat korupsi di desa semakin merebak," tuturnya.

Zaenur memahami bahwa pernyataan Jaksa Agung dimaksudkan untuk memprioritaskan penanganan dari kejaksaan pada kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Kendati begitu tetap saja pernyataan itu bukan hal tepat untuk disampaikan.

Pasalnya pesan dari pernyataan itu akan sangat dimungkinkan ditangkap dengan keliru. Sehingga justru malah mengakibatkan risiko munculnya korupsi kecil-kecilan yang lebih banyak dan menjamur.

Baca Juga:Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

Selanjutnya, kata Zaenur, terkait dengan persoalan biaya. Tidak dimungkiri bahwa biaya penanganan korupsi cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan tindak pidana lain misalnya saja tindak pidana umum.

Berita Terkait

Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS dan dipecat jadi Menkominfo.

news | 11:51 WIB

Tim pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar.

purwasuka | 08:45 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G, Kejagung menyita aset tanah miliknya.

cianjur | 19:26 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD mencontohkannya pada kasus Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

news | 19:18 WIB

Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb

sulsel | 17:44 WIB

News

Terkini

Djournal Coffee dan The People's Cafe menjadi salah satu opsi yang sayang untuk dilewatkan di Pakuwon Mall Jogja.

Lifestyle | 12:58 WIB

Donasi tersebut dikumpulkan dari hasil penjualan paket buka puasa tahun 2023 Swiss-belboutique Yogyakarta.

Lifestyle | 18:46 WIB

Dinkes Sleman mencanangkan mencanangkan inovasi program Sleman Sigap Kendali dan Atasi Tuberkulosis (SIKAT TB).

News | 15:05 WIB

SIKAT TB sendiri adalah layanan komprehensif multisektor untuk menjamin akses pelayanan standar pemeriksaan terduga TB lebih efektif

News | 13:15 WIB

SIKAT TB (Sleman Sigap Kendali dan Atasi Tuberkulosis) sendiri merupakan inovasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Sleman.

News | 13:06 WIB

Goresan tinta beraneka warna menghadirkan sisi wajah Malioboro yang seolah tak lekang oleh zaman melalui perangko yang diluncurkan.

News | 12:57 WIB

Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi tersebut memiliki parameter update dengan magnitudo M 5,8.

News | 10:45 WIB

Putri Ariani yang dapat golden buzz dari Simon Cowell ternyata siswa Jogja

News | 19:34 WIB

Hal itu guna menghindari dehidrasi yang berpotensi dialami oleh para jemaah haji.

News | 18:45 WIB

jemaah juga perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka.

News | 18:30 WIB

tersangka kasus mafia tanah kas desa akan segera disidangkan

News | 18:11 WIB

pertemuan tersebut yang merupakan rangkaian Qatar-Indonesia Year of Culture 2023

News | 18:04 WIB

warga di Dusun Sempu mendapat bantuan peralon untuk memperbaiki saluran irigasi yang terdampak longsor

News | 17:15 WIB

Sejarah kursi itu bukan hanya dimiliki oleh Ki Hadjar Dewantara, tetapi juga pernah menjadi saksi bisu kehadiran tokoh besar

News | 16:54 WIB
Tampilkan lebih banyak