Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Berbahaya dan Picu Korupsi Kecil-kecilan

Ia menilai bahwa absennya ancaman pidana badan akan menimbulkan efek hilangnya rasa takut dari para pelaku korupsi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:54 WIB
Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Berbahaya dan Picu Korupsi Kecil-kecilan
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini yang menyebut bahwa jika koruptor di bawah Rp50 juta maka tidak perlu dipenjara. Melainkan hanya cukup diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah kerugian negara itu saja.

Zaenur menyatakan terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dari pernyataan tersebut. Pertama adalah terkait dengan potensi menumbuhkan korupsi kecil-kecilan atau petty corruption. 

Pernyataan tersebut akan sangat sangat berisiko meningkatkan korupsi di lapisan bawah. Terlebih dengan orang-orang yang kemudian akan semakin berani untuk korupsi walaupun hanya di kisaran angka yang kecil.

"Hal ini tentu juga berisiko untuk menaikkan korupsi di tingkat bawah. Para pegawai bawah misalnya para pegawai tingkat rendah maupun di desa," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang

Ia menilai bahwa absennya ancaman pidana badan akan menimbulkan efek hilangnya rasa takut dari para pelaku korupsi. Sehingga akan mengurangi penanganan kasus itu lebih maksimal lagi.

Mengingat bahwa risiko terbesar yang muncul dari penyataan itu hanyalah mengembalikan uang semata. Bahkan hanya mungkin ditambah dengan pembinaan dari inspektorat atas perbuatannya.

"Itu risiko yang sangat kecil dibandingkan keuntungan yang bisa mereka (koruptor) peroleh yaitu dari hasil korupsi sampai Rp50 juta. Menurut saya ini berbahaya karena meningkatkan petty corruption, korupsi kecil-kecilan. Dan ini bisa membuat korupsi di desa semakin merebak," tuturnya.

Zaenur memahami bahwa pernyataan Jaksa Agung dimaksudkan untuk memprioritaskan penanganan dari kejaksaan pada kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Kendati begitu tetap saja pernyataan itu bukan hal tepat untuk disampaikan.

Pasalnya pesan dari pernyataan itu akan sangat dimungkinkan ditangkap dengan keliru. Sehingga justru malah mengakibatkan risiko munculnya korupsi kecil-kecilan yang lebih banyak dan menjamur.

Baca Juga:Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

Selanjutnya, kata Zaenur, terkait dengan persoalan biaya. Tidak dimungkiri bahwa biaya penanganan korupsi cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan tindak pidana lain misalnya saja tindak pidana umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak