KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan KTP-el

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022

Galih Priatmojo
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:20 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan KTP-el
Gerakan Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) melakukan aksi kampanye kawal kasus e-KTP di ajang "car free day" (CFD) Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/3).

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).

Dua tersangka, yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022, dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lili mengatakan pada Agustus 2019 telah mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Adapun dua tersangka lainnya, yakni Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Baca Juga:KPK Proses Laporan Ubedilah Badrun Terkait Dugaan Korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep

KPK menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Tersangka Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lili mengatakan pengadaan KTP-el merupakan salah satu proyek penting Pemerintah yang membutuhkan dana besar guna melakukan perbaikan administrasi kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

"Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh integritas. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur," ujarnya pula.

Baca Juga:Telusuri Dugaan Korupsi Formula E, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini