SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar rekonstruksi kasus tawuran berdarah antar dua geng pelajar yang menyebabkan satu korban tewas.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bantul.
"Rekonstruksi kami gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran," ujar Archye, Kamis (3/2/2022).
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak delapan tersangka dewasa dan tiga tersangka masih di bawah umur dihadirkan. Sementara untuk korban, menggunakan peran pengganti.
Baca Juga:Hendak Tawuran Bawa Sajam, Pelajar SMP di Cibubur Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi
“Untuk tiga pelaku yang buron, kami juga gunakan peran pengganti,” ujarnya.
Menurut Archye, rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya. Dengan begitu, dapat diketahui cara mereka melakukan tawuran.
“Dengan diperagakannya kembali cara tersangka melakukan kejahatannya maka dapat diketahui benar tidaknya keterangan tersangka dan dapat di peroleh kebenaran materil,” terangnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukan sebelumnya. Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban berinisial MKA dengan cara membacok punggung korban beberapa kali.
“Dari yang tadinya sekitar 42 adegan, ternyata berkembang menjadi 49 adegan yang diperagakan,” katanya.
Baca Juga:Tawuran Pelajar di KS Tubun Jakarta Barat, Polisi Amankan 1 Motor
Seperti diketahui, jajaran Polres Bantul berhasil menangkap belasan pelajar buntut dari tawuran berdarah antar dua geng pelajar.
Tawuran sendiri terjadi pada tanggal 29 September 2021 lalu sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Ringroad Selatan, Padukuhan Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan, Bantul.
"Akibat tawuran tersebut ada dua orang yang menjadi korban, salah satunya meninggal," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).
Aksi tawuran tersebut terjadi antara geng Stepiro, yaitu geng salah satu sekolah di Kota Yogyakarta dengan geng Sase, geng salah satu sekolah di Kabupaten Bantul. Sebelum tawuran, keduanya telah janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kasihan, Bantul di mana di daerah tersebut memang daerah rawan karena sering digunakan untuk tawuran.
Aksi tawuran tersebut bermula ketika hari Selasa (28/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB kelompok geng Sase berkumpul di sebuah warung angkringan barat Stadion Sultan Agung. Saat itu mereka membicarakan rencana tawuran melawan geng Stepiro yang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 pukul 02.00 WIB di Jalan Ringroad Selatan Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Mereka janjian untuk bertemu di barat simpang empat Toko Puja Kasihan, Bantul.
Geng Sase yang berjumlah sekitar 14 orang dengan mengendarai tujuh unit motor bertemu dengan geng lawan yang berjumlah sekitar 20 orang dan terjadilah tawuran dengan menggunakan berbagai senjata tajam.
Nahas, dua orang dari geng Sase menjadi korban dalam tawuran tersebut. Korban berinisial MKA warga Sewon terkena bacokan di bagian punggung. Sementara RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada.
"MKA sempat dirawat 10 hari di RS sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara RAW sampai sekarang masih rawat jalan," paparnya.
Atas kejadian tersebut orang tua dari MKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.
Akhirnya diamankan 11 orang tersangka di mana delapan orang sudah dewasa dan tiga orang lainnya masih di bawah umur. Di samping itu masih ada tiga orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.
Ihsan mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
"Untuk 8 pelaku dewasa sudah kita tahan. 3 orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, satu bilah pedang samurai, dan satu bilah celurit.