Hak imunitas anggota DPR RI itu, kata dia, diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Senada dengan Effendi, ahli pidana Chairul Huda menyebutkan pembuktian materiil tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah saat rapat.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan.
Alasan tidak dilanjutkannya penyelidikan tersebut karena pernyataan Arteria Dahlan disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR RI tidak dapat dipidana. [ANTARA]
Baca Juga:Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah