SuaraJogja.id - Dugaan kasus perbudakan modern dengan kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat nonaktif turut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada KPK karena memfasilitasi dan memberikan respons yang baik atas penanganan kasus tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan respons dan kerja sama yang positif," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Komnas Ham pada siang ini pukul 13.30 WIB akan memintai keterangan dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Kantor KPK.
"Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia," katanya.
Selain itu, kata Anam, hal tersebut merupakan bagian dari hak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Ketua Hasto Atmojo Suroyo. [ANTARA]
Baca Juga:Periksa Bupati Langkat soal Kasus Kerangkeng Manusia, Ini yang Digali Komnas HAM