Meski masih mengalami syok pascakejadian kemarin, warga memilih waspada terhadap upaya aparat yang kembali datang dengan tiba-tiba.
"Sementara warga semua waspada dulu. Sebenarnya kedatangan aparat itu kan tiba-tiba tidak ada maksud atau tujuannya, sehingga membuat warga merasa terancam," kata dia.
Lebih lanjut, LBH Yogyakarta masih melakukan upaya pendampingan terhadap 63 warga yang diamankan di Polres Purworejo. Polisi menangkap para warga sejak Selasa (7/2/2022) siang hingga menjelang sore.
"Saat ini sudah 63 warga yang ditangkap aparat. Kami juga menyayangkan tindakan ini. Satu anggota kami bernama Dhanil Al Ghifari juga belum keluar dari Polres," ujar Era.
Baca Juga:Bungkus Makanan Berserakan, Warga Wadas Mengeluhkan Prilaku Aparat Kepolisian
Era menyebut dari warga yang ditangkap, diketahui sebanyak 3 orang mulai diproses hukum. Menurutnya warga tersebut disangkakan dengan Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran (hoaks).
"Terakhir yang kami dapatkan mereka (3 orang) dikenai dua pasal, yakni Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 uu 1/1946," terang dia.