Bawa Kabur Dua Mobil Sewaan, Pemuda Asal Mlati Sleman Diamankan Polisi

Bukannya mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya itu, pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa satu unit mobil lagi.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:43 WIB
Bawa Kabur Dua Mobil Sewaan, Pemuda Asal Mlati Sleman Diamankan Polisi
Ilustrasi mobil. (Pixabay/freestocks-photos)

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial VRA warga Sedangadi, Mlati, Sleman harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Pria berusia 28 tahun itu diamankan Polsek Ngaglik setelah diduga melakukan penggelapan mobil yang disewanya.

Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto saat dikonfirmasi awak media. Korban sendiri diketahui adalah Nanda (26), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Peristiwa ini bermula saat pelaku VRA datang ke rumah korban pada tanggal 3 November 2020 silam. Saat itu pelaku datang bertujuan untuk menyewa sebuah mobil bermerek Toyota Avanza.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, mobil tersebut disewa hingga 24 Oktober 2021. Namun bukannya mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya itu, pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa satu unit mobil lagi merek Honda Brio pada 24 Mei 2021 silam.

Baca Juga:Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket

"Nah hingga batas waktu sewa kedua mobil itu habis ternyata mobil-mobil itu tidak dikembalikan. Bahkan diketahui mobil telah dipindahtangankan," kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/2/2022).

Hal itu yang kemudian digunakan sebagai dasar korban untuk melapor ke pihak berwenang. Dalam hal ini korban membuat laporan ke Polsek Ngaglik pada Sabtu (5/2/2022) kemarin.

Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku. Hasilnya pelaku berhasil teridentifikasi tengah berada di daerah Karawang, Jawa Barat.

Pelaku sendiri langsung diamankan petugas kepolisian pada Kamis (10/2/2022) pagi untuk kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan dua mobil yang diduga digelapkan oleh pelaku," terangnya.

Baca Juga:Dua Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Pasaman Diciduk, Begini Modusnya

Saat ini, ditambahkan Budi, yang bersangkutan sudah mendekam ditahanan Polsek Ngaglik.

Dalam kasus ini tersangka VRA disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak