Soroti Perbedaan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Orang Tua Berperan Penting Terhadap Kondisi Anak

Anak-anak usia di bawah 18 tahun lebih sulit beradaptasi saat melanjutkan kehidupannya setelah menikah.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 17 Februari 2022 | 08:45 WIB
Soroti Perbedaan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Orang Tua Berperan Penting Terhadap Kondisi Anak
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Edy Muhammad memberi keterangan terkait pendampingn pernikahan dini pada anak ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan terdapat dua perbedaan penanganan anak yang terlanjur menikah di usia dini. 

Anak-anak usia di bawah 18 tahun lebih sulit beradaptasi saat melanjutkan kehidupannya setelah menikah. Dengan demikian peran orang tua menjadi penting untuk keberlangsungan hidup anak. 

"Semua anak-anak ini sudah kami berikan pendampingan setelah menikah. Baik dari psikolog, atau sosialisasi tentang kesehatan. Termasuk juga yang paling penting ilmu parenting," ujar Edy ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022). 

Edy mengatakan bagi anak yang beranjak 18 tahun yang sudah menikah lebih siap ketika diberi sosialisasi dan pemahaman soal keluarga atau parenting. 

Baca Juga:Puncak Kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta Diprediksi Terjadi Dua Pekan Mendatang, Begini Penjelasan Pemkot

"Yang jadi persoalan kami, biasanya anak di bawah 18 tahun, 16 atau 15 tahun ke bawah. Anak-anak usia ini yang biasanya setelah diberi dispensasi pernikahan, tidak tahu apa yang harus mereka lakukan selanjutnya. Tak jarang juga usia itu masih melaksanakan pendidikan," terang dia. 

Disamping adanya pendampingan psikolog, peran orang tua cukup penting menurut Edy. Pasalnya beban anak bisa lebih ringan ketika orang terdekat berperan aktif dalam menjalani rumah tangga kecil mereka. 

Edy tak menampik bahwa kondisi itu juga diikuti dengan kondisi istri yang tengah mengandung atau hamil. Sehingga adanya orang tua harus hadir dalam menjaga calon bayi anaknya. 

Sementara Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Titik Handriyani membeberkan fakta bahwa cukup banyak anak usia dini yang gagal membangun rumah tangganya. 

"Ada beberapa pasangan yang akhirnya memutuskan untuk cerai. Padahal usia pernikahannya masih belum lama. Tahun kemarin menikah, tahun ini ada juga yang mengajukan permohonan cerai," ungkapnya. 

Baca Juga:Sebanyak 1.500 Siswa di Skrining, Tujuh Siswa di Kota Yogyakarta Dinyatakan Positif Covid-19

Titik berharap meski di Kota Yogyakarta angka pernikahan dini tidak tergolong tinggi harus ada perhatian lebih dengan kasus yang terjadi. Selain adanya regulasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, semua pihak harus bergerak mencari solusi yang lebih baik.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 pasangan anak dilaporkan mengajukan dispensasi pernikahan pada 2021 lalu. Pemkot mencatat dari total tersebut, 43 pasangan merupakan kasus di luar nikah.

Dari kasus yang terdata di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, alasan pengajuan tersebut juga berkaitan dengan kondisi calon istri yang sedang mengandung. Mirisnya ada yang baru mengajukan dispensasi setelah bayi mereka lahir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak