SuaraJogja.id - Kelangkaan minyak goreng di pasaran membuat harga salah satu kebutuhan pokok tersebut melambung tinggi.
Menyikapi hal tersebut Polda DIY tidak tinggal diam. Melalui jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY dalam beberapa hari terakhir sudah melaksanakan pengecekan kebutuhan stok minyak goreng di sejumlah lokasi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemantauan itu dilakukan Direskrimsus Polda DIY mulai dari pasar hingga gudang distributor yang ada di wilayahnya.
"Kita memang sudah beberapa hari ini dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, melakukan pemantauan di pasar-pasar dan hari ini teman-teman dari Direskrimsus melaksanakan pengecekan di beberapa lokasi gudang distributor minyak goreng," kata Yuli kepada awak media, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:Minta Masyarakat Tak Panik, Polisi Klaim Kelangkaan Minyak Goreng Mulai Tertangani
Berdasarkan laporan awal dari sejumlah pemeriksaan tersebut, disampaikan Yuli bahwa memang ketersediaan minyak goreng yang kosong saat ini akibat nihilnya pengiriman dari pusat.
"Laporan awal memang bahwa di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengiriman dari pusat," ujarnya.
Namun, ia memastikan kegiatan pengecekan kebutuhan minyak goreng di wilayah DIY tidak hanya akan berhenti di situ saja. Pihaknya juga akan meminta jajaran dari Polres yang ada untuk bergerak bersama melakukan pemantauan di lapangan.
Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika memang ditemukan upaya penimbunan dari sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan dan kita akan juga dorong termasuk teman-teman Polres melaksanakan pemantauan di pasar-pasar ataupun di tempat-tempat yang memungkinkan atau tempat dimungkinkan ada penimbunan," terangnya.
Baca Juga:Minyak Goreng Juga Langka di Jembrana, Stok dari Distributor Ludes Dalam 2 Hari
Disebutkan Yuli, kepolisian akan menindak secara tegas siapa saja yang kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng. Dalam kasus ini, penimbun bisa dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Dimana sanksi dari pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Itu adalah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan bahan kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan situasi itu akan segera normal.
Muhammad Lutfi mengatakan kelangkaan pasokan minyak goreng premium dan sederhana dalam bentuk kemasan akan kembali normal sepekan ke depan, paling lambat akhir Februari 2022.
"Saya pastikan sepekan ke depan akan kembali normal dan paling lambat akhir Februari ini, semuanya normal kembali," ujar Muhammad Lutfi dikutip dari Antara, Kamis (17/2/2022).
Ia mengatakan kepastian stok kebutuhan dan harga akan kembali normal karena rantai pasokan yang terganggu sebelumnya sehingga menyebabkan kelangkaan.
Muhammad Lutfi menyatakan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng pada Februari ini yakni 280 juta liter dan itu akan dipenuhi sebelum Februari berlalu.
"Kita membutuhkan 280 juta liter dan sampai Selasa kemarin itu sudah dipenuhi sepertiganya, ada 63 juta liter sudah distribusi dan ini sudah berangsur membaik," katanya.