SuaraJogja.id - Sejumlah driver ojek online (ojol) menyatakan tak setuju jika dalam memperpanjang SIM dan STNK harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Hal itu juga membebani driver dengan pengeluaran yang lebih banyak.
Seorang driver ojol asal Jogja, Nanang (45) tidak setuju dengan kebijakan yang akan berlaku 1 Maret 2022 mendatang.
"Menurut saya ya tidak perlu. Seharusnya urusan SIM sendiri dan BPJS (kesehatan) juga sendiri. Tidak perlu dicampur seperti itu," terang Nanang ditemui suarajogja.id di salah satu warung makan sekitar Alun-alun Utara, Kota Jogja, Rabu (23/2/2022).
Ia melanjutkan, dirinya sudah didaftarkan BPJS Kesehatan dari perusahaan. Namun begitu dirinya tidak pernah membayar karena sudah memiliki KIS.
Baca Juga:Berita Hits Lifestyle: Makan Pecel Lele Sambil Diborgol, Driver Ojol Alam Kejadian Tak Terduga
"Saya didaftarkan dari Gojek tapi tidak pernah saya urus. Nah apakah nanti harus membuat lagi atau tidak agar bisa mengurus SIM atau STNK, saya menunggu saja," ujar dia.
Ia tak menampik bahwa ada beban tambahan jika harus membuat BPJS Kesehatan yang baru. Pasalnya dia harus menyisihkan lagi pendapatannya dalam sebulan.
Dibanding mengurus SIM yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, lebih baik pelayanan SIM yang lebih ditingkatkan.
"Saya kira BPJS itu tidak perlu menjadi keharusan saat mengurus SIM atau STNK. Lebih baik layanan SIM yang diperbaiki," terang dia.
Menurut driver ojol lainnya, Anto (36) memiliki BPJS Kesehatan tidak memberi manfaat yang begitu baik. Bahkan meski dirinya didaftarkan BPJS di perusahaan ojek tempatnya bekerja, dirinya tak bisa menggunakan.
Baca Juga:Driver Ojol Pamer Jumlah Tip dari Customer Jepang, Warganet: Gak Sia-sia Ngewibu
"Punya saya mati (BPJS Kesehatan) sejak Corona awal-awal lalu, saat istri saya melahirkan saja saya bayar cash. Kalau harus pakai BPJS saat memperpanjang SIM saya rasa tidak perlu, manfaatnya juga tidak ada," ungkap dia.
Anto mengaku jatuh tempo masa berlaku SIM miliknya berakhir Agustus 2022 nanti. Namun begitu pihaknya tidak mau langsung membuat kartu BPJS yang baru. Anto akan menunggu kebijakan seperti apa saat aturan diberlakukan 1 Maret nanti.
Driver lainnya, Hayat (23) mengaku bahwa dirinya sudah memiliki KIS untuk jaminan kesehatan. Jika harus menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK dirinya tinggal mengikuti aturan.
"Pajak STNK saya habis 3 Maret nanti, jadi saya sendiri sudah ada KIS, kalau memang harus melampirkan jaminan kesehatan nanti saya tunjukkan saja KIS-nya itu," ujar Hayat.