Sejumlah Parpol Usul Jabatan Presiden Diperpanjang, PSHK UII: Praktik Abuse of Power Berpotensi Terjadi

ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang ahistoris.

Galih Priatmojo
Minggu, 27 Februari 2022 | 16:47 WIB
Sejumlah Parpol Usul Jabatan Presiden Diperpanjang, PSHK UII: Praktik Abuse of Power Berpotensi Terjadi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato secara virtual di acara Dies Natalis HMI ke-75 di Puri Begawan Bogor, Jawa Barat

Apabila wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur dan membatasi kekuasaan tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan.

"Dengan demikian praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir," imbuhnya.

Atas poin-poin tadi, PSHK FH UII merekomendasikan siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi, yakni Pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa masa jabatan Presiden maksimal hanya 2 (dua) peride atau selama 10 (sepuluh) tahun.

Kemudian, meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak ide penundaan pemilihan umum 2024. Sehingga agenda pemilihan umum tahun 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:Mahasiswanya Diduga Selewengkan Dana Keluarga Mahasiswa UII, Tim Investigasi: Kami Tangani Cepat dan Rahasia

Rekomendasi berikutnya, ketimbang memberikan usulan-usulan yang ahistoris; inkonstitusional; serta mengingkari semangat pembatasan kekuasaan serta berpotensi melakukan praktik abuse of power, seharusnya Ketua Umum Partai Politik lebih fokus melakukan kaderisasi.

Sehingga parpol dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk diusung menjadi Presiden pada 2024. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak