Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21

Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE.

Galih Priatmojo
Rabu, 02 Maret 2022 | 10:36 WIB
Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21
Siskaeee dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Barang-barang bukti tersebut didapat polisi melalui proses penggeledahan yang dilakukan di kamar indekost tersangka. Penggeledahan indekost yang berada di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman itu dilaksanakan pada Minggu (5/11/2021) lalu.

Siskaeee sendiri disangkakan dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Setidaknya ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.

Telah terjadi dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di sana disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. 

Baca Juga:Ditangkap Akibat Video Vulgar di Bandara, Fans Bikin Video Minta Siskaeee Dibebaskan

Lalu ditambah dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dengan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak