Terkait dengan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21
Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE.
Galih Priatmojo
Rabu, 02 Maret 2022 | 10:36 WIB
BERITA TERKAIT
Kemarin, Pengakuan Siskaeee, Kasus 12 Santri Diperkosa, Tiang Pancang Roboh dan Lainnya
10 Desember 2021 | 06:06 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini