Barang-barang bukti tersebut didapat polisi melalui proses penggeledahan yang dilakukan di kamar indekost tersangka. Penggeledahan indekost yang berada di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman itu dilaksanakan pada Minggu (5/11/2021) lalu.
Siskaeee sendiri disangkakan dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Setidaknya ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.
Telah terjadi dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di sana disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Baca Juga:Ditangkap Akibat Video Vulgar di Bandara, Fans Bikin Video Minta Siskaeee Dibebaskan
Lalu ditambah dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dengan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.