SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta akhirnya menertibkan tanah Sultan Ground (SG) di Kawasan Bukit Sanglen, Gunungkidul. Penertiban dilakukan dengan pemasangan pagar di Bukit Sanglen Timur, Kapanewon Tanjungsari tersebut.
"Kami memang menertibkan sultan ground dengan memasang pagar karena adanya aktivitas pembukaan jalan akses dengan menggunakan alat berat di kawasan tersebut," ujar Wakil Penghageng II Tepas Panitikisma KRT Suryo Satriyanto, Rabu (02/03/2022).
Menurut Suryo, saat jalan dibangun tanpa izin dengan menggunakan alat berat, aparat sebenarnya sudah mencoba mengimbau dan menghentikan aktivitas tersebut pada 4 Desember 2021 lalu.
Bahkan Tepas Panitikisma sebagai penanggungjawab SG sudah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tanah SG yang rencananya akan dikembangan sebagai kawasan Pantai Sanglen pada 11 Desember 2021.
Sosialisasi ini difasilitasi Kalurahan Kemadang dan dihadiri masyarakat sekitar Pantai Sanglen, Babinkantibmas, Kapanewon Tanjung Sari, DPTR GK, dan pendamping dari Sat Brimob.
"Setelah proses sosialisasi, disampaikan pula imbauan lisan," jelasnya.
Namun ternyata berbagai pendekatan yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil. Pembangunan dan aktivitas pembuatan jalan masih terus berlangsung.
Karenanya Panitikisma memasang plang penanda Tanah Kasultanan di lokasi tersebut. Selain itu plang juga dipasang sepuluh titik lain di Kalurahan Kemadang yang berisi larangan alih fungsi lahan pada 15 Desember 2021 lalu.
Hal ini pun tidak menyurutkan warga dalam melanjutkan pembangunan jalan. Bahkan di kawasan tersebut dilakukan pemasangan patok serta pengecoran jalan di lokasi Bukit Timur Sanglen.
Baca Juga:Bayang-bayang Antraks Sirna di Musim Hajatan, Harga Daging Sapi Melonjak
Panitikisma pun terpaksa mencabut patok-patok tersebut pada 26 Desember 2021. Namun pada 1 Februari 2022 ternyata masih terlihat kegiatan pengecoran yang akhirnya dihentikan Polsek setempat.
"Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,” ujarnya.
Suryo menambahkan, setelah penghentian aktivitas pada 1 Februari 2022 ternyata pembangunan masih berjalan.
Karenanya pada 25 Februari 2022, Tepas Panitikisma bersama Polres Gunungkidul, Polsek Tanjungsari, Sat Brimob dan Pamong Kalurahan pun melakukan pemasangan pagar di kawasan Bukit Timur Sanglen.
Meski pemasangan pagar telah dilakukan, Tepas Panitikisma tetap memperkenankan perwakilan warga sekitar untuk menyampaikan aspirasinya. Warga juga diperbolehkan menyampaikan keberatan lewat surat.
“Audiensi dapat dilakukan dengan Panitikisma, silakan saja bersurat kepada kami,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi