"Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,” ujarnya.
Suryo menambahkan, setelah penghentian aktivitas pada 1 Februari 2022 ternyata pembangunan masih berjalan.
Karenanya pada 25 Februari 2022, Tepas Panitikisma bersama Polres Gunungkidul, Polsek Tanjungsari, Sat Brimob dan Pamong Kalurahan pun melakukan pemasangan pagar di kawasan Bukit Timur Sanglen.
Meski pemasangan pagar telah dilakukan, Tepas Panitikisma tetap memperkenankan perwakilan warga sekitar untuk menyampaikan aspirasinya. Warga juga diperbolehkan menyampaikan keberatan lewat surat.
“Audiensi dapat dilakukan dengan Panitikisma, silakan saja bersurat kepada kami,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi