Kemenkes Perpanjang Masa Berlaku 18 Juta Vaksin Kedaluwarsa, Ini Alasannya

BPOM mengevaluasi secara berkala aspek keamanan karena demi mencegah efek samping berbahaya pada penerima manfaat.

Eleonora PEW
Senin, 14 Maret 2022 | 17:49 WIB
Kemenkes Perpanjang Masa Berlaku 18 Juta Vaksin Kedaluwarsa, Ini Alasannya
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Sebanyak 18 juta vaksin sudah memasuki masa kedaluwarsa per Maret 2022, tetapi Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya memperpanjang masa berlaku belasan juta vaksin tersebut.

Alasannya, ke-18 juta vaksin kedaluwarsa itu masih berkualitas; hanya izin edar darurat yang sudah habis.

"Jadi kita sebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Nadia mengatakan, vaksin COVID-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca Juga:Daftar Lengkap Periode Masa Kedaluwarsa 6 Merek Vaksin Covid-19 di Indonesia

Nadia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, mengatakan bahwa sesuai ketentuan, EUA tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.

Namun, sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, kata Nadia, ditetapkan masa kedaluwarsa vaksin bisa bertahan sampai 24 bulan.

"Misalnya Sinovac, AstraZeneca di bagian label mencantumkan masa kedaluwarsa sampai 24 bulan. Namanya izin secara cepat dan darurat di Indonesia tidak bisa dikasih lama-lama," katanya.

Pada tahap awal izin penggunaan darurat, kata Nadia, vaksin hanya boleh diedarkan dalam jangka waktu 3 bulan, tapi dengan semakin bertambahnya jumlah yang mendapatkan vaksin, BPOM dapat melihat dampak efek samping dari keamanannya.

"BPOM melakukan evaluasi yang tadinya 3 bulan. Beberapa jenis vaksin itu bisa diperpanjang 6 bulan dan juga bahkan setelah sekian lama itu bisa menjadi 9 bulan," katanya.

Baca Juga:Deltacron Terdeteksi di Berbaga Negara, Indonesia Sudah Siap Antisipasi?

Dikatakan Nadia, BPOM mengevaluasi secara berkala aspek keamanan karena demi mencegah efek samping berbahaya pada penerima manfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak