SuaraJogja.id - Sebanyak 13 mantan pekerja di BUMN bidang penerbangan dan 27 mantan pekerja di The Rich Hotel Yogyakarta melayangkan gugatan untuk perusahaannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DIY.
Hal itu dilakukan karena dua perusahaan tersebut tidak memberikan pesangon bagi pekerja yang pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Sebanyak 40 mantan pegawai yang tergabung di Federasi Buruh Indonesia (FBI) Yogyakarta itu telah mengikuti sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor dan PHI, Jalan Prof Dr Soepomo, Kemantren Umbulharjo, Senin (21/3/2022).
Puluhan mantan pekerja itu juga membawa spanduk serta poster tuntutan ke perusahaan agar bertanggung jawab dengan nasib mereka.
"Hari ini kita melakukan sidang pemeriksaan ke seluruh pihak yang terlibat. Besok (Selasa) dilanjutkan dengar pendapat dengan perusahaan BUMN ini. Kita menuntut perusahaan membayar hak-hak pegawainya sesuai aturan UU Nomor 13 dan 11 Tahun 2020 tentang Tenaga Kerja," kata Ketua FBI Yogyakarta, Ahmad Mustaqim kepada SuaraJogja.id, Senin.
Ia menjelaskan sebanyak 40 mantan pekerja ini sudah loyal dengan perusahaannya. Masa kerja juga terbilang lama mulai 5-8 tahun bekerja.
Ahmad mengatakan anggotanya itu banyak yang di PHK secara sepihak. Bahkan dari perusahaan BUMN di bidang penerbangan tidak memberikan pesangon sepeser pun kepada karyawannya yang sudah pensiun.
"Hingga saat ini belum juga diberikan haknya ini. Kita dampingi untuk mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, agar teman-teman ini diberikan haknya karena kami menilai loyalitas mereka sudah tidak diragukan lagi," ujar dia.
Sudah ada diskusi secara bipartit termasuk tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan. Namun hal itu tak menemukan titik terang.
Baca Juga:Erick Thohir Bagikan Momen Pawang Hujan Beraksi di Sirkuit Mandalika: Kearifan Lokal
Dalam diskusi tersebut, Ahmad yang juga kuasa hukum para mantan pekerja ini mengatakan alasan perusahaan melakukan PHK dan tidak memberikan pesangon karena kondisi ekonomi karena Covid-19.
"Pertama alasannya karena efisiensi. Selain itu perusahaan mengaku tidak memiliki kecukupan dana. Ada juga yang menyebut bahwa pekerja ini hanya tenaga kontrak. Sebetulnya kan mekanismenya di UU 13 dan 11 itu ada, kontrak kerja harus seperti apa dan hak yang harus diterima," terang dia.
Namun, kata Ahmad harusnya perusahaan tetap bayar dengan itikad baiknya. Seperti melakukan negosiasi pesangon yang mampu diberikan sesuai kemampuannya.
"Nah itu nanti kita tidak saklek amat ya, juga bisa melakukan negosiasi dengan baik kalau dari perusahaan ada itikad baik untuk memberikan haknya teman-teman. Catatannya jangan jauh dari ekspektasi," kata dia.
Agenda sidang selanjutnya, lanjut Ahmad akan mendengar pendapat dari pihak tergugat pada Senin pekan depan.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum The Rich Hotel Yogyakarta Achiel Suyanto mengaku menghormati gugatan dari para pekerja. Pihaknya akan mengikuti prosedur dari PHI Yogyakarta.
"Kalau kita menghormati mereka, jadi untuk gugatan itu kita tidak mengomentari materinya, kami serahkan ke PHI Yogyakarta kan sudah ada prosedurnya," ujar Achiel.
Disinggung terkait perusahaan tidak mampu membayar para mantan pekerja karena tak ada kecukupan dana, Achiel mengatakan hal itu perlu ditelusuri dulu.
"Itu kan versi mereka, kita harus lihat penelusurannya dulu, harus saya baca dulu," terang Achiel.