Jaksa Siapkan 10 Saksi Sidang Siskaeee, dari Satpam Bandara YIA hingga Teman Pembuat Video

Sejumlah nama telah disiapkan untuk dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Maret 2022 | 19:28 WIB
Jaksa Siapkan 10 Saksi Sidang Siskaeee, dari Satpam Bandara YIA hingga Teman Pembuat Video
Sidang perdana Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee bersiap guna melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sejumlah nama telah disiapkan untuk dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk satpam Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA hingga teman-teman Siskaeee yang diduga terlibat dalam pembuatan sejumlah video bermuatan pornografi tersebut.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti menuturkan sudah menyiapkan 10 saksi untuk kasus Siskaeee. Termasuk dengan tiga orang sebagai saksi ahli selain juga beberapa saksi fakta lainnya.

Baca Juga:Agenda Sidang Pertama, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE

"Ada 10 (saksi) termasuk saksi ahli, ada orang saksi ahli. Saksi fakta ya saksi yang kayak satpam di bandara, pelapor, terus temen-temen ada beberapa yang ikut membuat video itu ada beberapa yang jadi saksi juga," kata Isti ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).

Diketahui bahwa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di PN Wates, Senin (21/3/2022) hari ini baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya akan berlanjut dan digelar pada pekan depan.

"Sidang berikutnya tanggal 28 Maret 2022 agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dan kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Isti menuturkan bahwa Siskaeee tidak hanya dijerat dari kasus Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) saja. Melainkan berdasarkan kasus yang diketahui sudah terjadi sejak tahun 2017 silam.

"Ini kan juncto pasal 64 ayat 1. Jadi kita (jerat) dari tahun 2017 aksinya dia (Siskaeee) kan seperti itu sampai tahun 2021 yang di YIA kan hanya tahun 2021. Jadi perbuatan berlanjut ini," terangnya.

Baca Juga:Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Kedua Siskaeee Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Ini

Ditanya terkait dengan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, kata Isti, pihaknya hanya berfokus kepada Siskaeee saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak