Delapan Orang Ditangkap karena Kepemilikan Narkoba, Barang Haram Dibeli dari Magelang

Pelaku lainnya SDK (21) menuturkan mendapat obat golongan G jenis Yarindo dari seorang temannya di Pajangan, Bantul.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:52 WIB
Delapan Orang Ditangkap karena Kepemilikan Narkoba, Barang Haram Dibeli dari Magelang
DKH saat ditanyai Kapolres Bantul dalam konferensi pers pada Rabu (23/3/2022) siang. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," paparnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak