Indra Kenz Ucap Minta Maaf ke Publik, Netizen: Berasa Dengerin Seminar Motivasi

Indra Kenz untuk pertama kalinya tampil dalam konferensi pers untuk minta maaf ke publik

Galih Priatmojo
Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:50 WIB
Indra Kenz Ucap Minta Maaf ke Publik, Netizen: Berasa Dengerin Seminar Motivasi
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga:Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Aplikasi Trading Binary Option Binomo, Terendus dari Transksi Indra Kenz

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini