Adik kandung Sweetha, Henry Pracheshar Kharisma Subardiya, berterima kasih kepada Polda Jawa Tengah, yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Dalam kesempatan ini, pihaknya juga meminta agar tersangka dapat diberikan hukuman mati.
"Harapan dari pihak keluarga sendiri yang pasti saya minta tersangka dihukum mati dengan pasal 340. Sebab disini 2 nyawa dihilangkan dengan tidak ada rasa bersalah yang saya lihat dari tersangka," ujar Henry.
Jenazah bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) sendiri telah dikebumikan di Makam Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman pada Selasa (22/3/2022) lalu.
Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan ini dapat terungkap setelah ditemukannya mayat perempuan tanpa identitas di bawah Jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 pada Minggu (13/3/2022) lalu.
Baca Juga:Pembunuhan Geng Meningkat, El Savador Umumkan Keadaan Darurat
Kemudian pada Rabu (16/3/2022) ditemukan pula kerangka anak yang berjarak sekitar 1 km dari penemuan mayat perempuan tadi.
Sedangkan pelaku yang diketahui bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah juga telah diamankan polisi di depan Mapolda Jateng pada Rabu (16/3/2022) malam. Saat itu pelaku ditangkap saat hendak berpura-pura melapor ke polisi usai kehilangan kekasihnya.