SuaraJogja.id - Tak jera dengan kasus tindak pencurian yang sempat dia lakukan, seorang residivis berinisial N asal Bandung, Jawa Barat harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Pelaku 33 tahun itu mencuri 2 unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu di Pasar Giwangan, Kota Jogja, Senin (21/3/2022).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan peristiwa terjadi pada pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya dulu di Kabupaten Sleman dan kali ini beraksi kembali," kata Timbul dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:Nekat Rebut Senjata, Pencuri Modus Pegawai PDAM Ditembak Mati Polisi
Ia menjelaskan, peristiwa itu dialami oleh korban bernama Darwan Nunung Prambudi (23) saat berjaga di lapak miliknya di Pasar Giwangan, Kota Jogja.
"Korban ini sedang berjaga di lapak miliknya dan tertidur. Sementara handphone miliknya diletakkan di atas dada dia," kata Timbul.
Pelaku sebelumnya mengaku berada di Terminal Giwangan, selanjutnya menuju Pasar Giwangan dan mencari orang yang bisa menjadi korbannya.
"Setelah keluar dari Lapas, dia standby dulu di Terminal Giwangan. Sejak awal dia berniat untuk mencuri barang-barang di Pasar Giwangan. Nah saat itu pelaku mencari peluang untuk mencuri barang ketika korban sedang tidur," katanya.
Ketika korban bangun ternyata handphone yang diletakkan di atas dadanya hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV di sekitar lokasi dan menemukan pelaku yang mengambil handphone.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Alat Peluncur Kembang Api, Kerugian Capai Rp50 Juta
Penemuan pelaku sendiri, kata Timbul setelah sesama pedagang melihat aksi N saat mengambil handphone.
"Diamankan sesama pedagang pasar sesaat setelah mengambil handphone, pada saat mengambil barang bukti ada yang melihat dan digeledah, selanjutnya i ditemukan handphone itu," kata dia.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya tim dari Polsek Umbulharjo mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke kantor setempat.
"Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Atas aksi N, pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 9-10 tahun p