Diburu Hampir Lima Bulan, Spesialis Pelaku Pencurian Handphone Asal Jogja Dibekuk Polisi

Pencurian berupa dua handphone milik pelajar yang tinggal di kontrakan Surokarsan, Mergangsan.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Maret 2022 | 20:29 WIB
Diburu Hampir Lima Bulan, Spesialis Pelaku Pencurian Handphone Asal Jogja Dibekuk Polisi
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraJogja.id - Pelarian seorang warga Kemantren Mergangsan, Kota Jogja berinisial TM  harus terhenti. Pria 34 tahun ini merupakan pelaku pencurian handphone yang cukup meresahkan warga di wilayah Mergangsan. 

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan laporan kehilangan dari korban bernama Resa Ramadhana (21) dilakukan pada 1 November 2021 lalu. 

"Laporannya lima bulan lalu. Pencurian berupa dua handphone milik pelajar yang tinggal di kontrakan Surokarsan, Mergangsan. Sudah kami buru dan akhirnya kita bisa mengamankan pelaku ini," ujar Timbul dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022). 

Ia mengatakan kronologi peristiwa itu berawal saat korban dan rekan di kontrakannya berada dalam satu kamar. Selanjutnya mereka bermain handphone sampai pukul 03.00 WIB. 

Baca Juga:Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan

"Kemudian keduanya tidur dan meninggalkan handphone dalam keadaan mengisi daya dan diletakkan di lantai," kata dia. 

Pintu kamar korban tidak terkunci, di samping itu kondisi lampu dimatikan dan memudahkan pelaku TM melancarkan aksinya tanpa diketahui korban. 

"Dan kemungkinan kondisi itu dimanfaatkan pelaku. Dua buah handphone yang diletakkan di lantai dicuri dan korban juga sedang terlelap tidur," katanya. 

Ketika korban bangun pukul 06.30 WIB, dua handphone miliknya hilang. Sempat dicari di sebelah kamar namun tidak ada yang mengetahui. Kemudian kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Mergangsan. 

Pengungkapan dan penangkapan pelaku sendiri, terjadi pada Senin (21/3/2022). Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku lalu meringkus di sekitar Jalan Tamansiswa. 

Baca Juga:Soal Penggusuran di Kali Code, Kecamatan Mergangsan dan Pedagang Buat Kesepakatan Ini

"Korban sudah diburu dan bisa kita ketahui saat dirinya beraktivitas di Jalan Tamansiswa. Pelaku kita amankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," katanya. 

Dua buah handphone berhasil diamankan dan masih berada di tangan pelaku. TM juga sudah cukup lama melancarkan aksinya. Sasaran utama adalah indekos dan kontrakan yang ada di Mergangsan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak