SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan membatasi kapasitas tempat ibadah selama Ramadhan tahun ini. Pembatasan sebanyak 50 persen itu dilakukan guna meminimalisir penularan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan memang hingga sekarang belum ada aturan lebih lanjut mengenai peribadahan selama Ramadhan. Namun sebagai antisipasi, kapasitas tempat ibadah itu tetap akan dibatasi 50 persen dulu sambil menunggu aturan dari pemerintah pusat.
"Kalau untuk kegiatan ibadah di bulan Ramadhan memang belum ada ketentuan dari pusat. Jadi sementara ini tempat ibadah bisa menggunakan kapasitas sampai 50 persen dulu," kata Fajar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/3/2022).
Disampaikan Wakil Bupati Kulon Progo itu, aturan terkait tempat ibadah dapat berubah sewaktu-waktu. Hal itu menyesuaikan selain bergantung dari keputusan pemerintah pusat juga menimbang kondisi yang ada di lapangan.
Baca Juga:Polda Jabar Larang Sahur on The Road, Nekat Bakal Dibubarkan
Pihaknya akan siap melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun untuk sementara masyarakat tetap dapat beribadah di tempat-tempat ibadah sesuai aturan yang masih berlaku.
"Kita tunggu, semoga nanti ada ketentuan dari Kementrian Agama maupun dari Kementrian Kesehatan yang bisa untuk pedoman kami," tuturnya.
Fajar tidak menampik bahwa saat ini kasus Covid-19 khususnya di Bumi Binangun sudah semakin melandai. Berdasarkan catatan yang dimiliki jika pada awal tahun tepatnya Januari kasus aktif mencapai 3.000an.
Pada saat ini kasus aktif sudah turun signifikan menjadi hanya 200 kasus saja. Kondisi tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk berbagai relaksasi aturan yang akan dilakukan terlebih saat Ramadhan nanti.
Kendati demikia, Fajar tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Sehingga tidak kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di masa mendatang.
Baca Juga:15 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2022 untuk Dikirim ke Kerabat
"Pada prinsipnya kegiatan ibadah selama Ramadhan tetap dipersilahkan. Mengingat sekarang tren kasus kita juga menurun. Namun masyarakat harus tetap waspada dan protokol kesehatannya dijaga, biar tidak naik lagi," tandasnya.