Terjadi Lagi Kejahatan Jalanan di Jogja, Kapolsek Tegalrejo Minta Orang Tua Ketat Awasi Anak
"Dari keterangan yang kami dapat, anak-anak ini kerap keluar pukul 21.00 WIB. Lalu pulang pada pagi hari."
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 01 April 2022 | 13:56 WIB
DJG diketahui sengaja mencari musuh dengan membawa sajam jenis celurit. Saat terkepung oleh warga, pelaku sempat mengacungkan celurit untuk menakuti warga.
Atas aksinya itu, DJG diancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.