Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Instansi Lain Menyusul? Begini Kata Mahfud MD

Justru, kata Mahfud, TNI bukan instansi pertama yang memulai.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 April 2022 | 09:48 WIB
Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Instansi Lain Menyusul? Begini Kata Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mengizinkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI menuai banyak respons. Ada yang merespons positif, tapi juga tidak sedikit yang mengecam.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD tidak mempersoalkan lebih lanjut aturan terbaru Panglima TNI tersebut.

Bahkan disebutkan Mahfud, kebijakan itu bukan hal baru. Sebab, sudah ada instansi lain yang melakukan hal serupa sebelum TNI saat ini.

"Malah lebih dulu dong kalau instansi lain (izinkan keturunan PKI). Kan syarat-syarat misalnya ya untuk masuk mutu untuk jadi caleg, jadi kepala daerah dan semuanya kan semua sudah tidak pakai syarat-syarat itu, PNS juga sudah ndak pakai itu sudah lama," ujar Mahfud ketika ditemui usia salat tarawih di Masjid Kampus UGM, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit TNI, Mahfud MD: Normatifnya Memang Tidak Ada

Justru, kata Mahfud, TNI bukan instansi pertama yang memulai. Sebab sudah ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pembuka jalan dengan aturan perizinan keturunan PKI itu untuk bergabung.

"Ndakpapa, jadi TNI bukan yang pertama, malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh itu. Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan," ujarnya.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Jenderal Andika Perkasa menyatakan tidak ada dasar hukum yang melarang anak keturunan PKI masuk menjadi anggota TNI.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, yang dilarang adalah PKI dan ajarannya bukan anak keturunannya.

Baca Juga:POPULER: Mantan Kepala BAIS Soal Keturunan PKI Jadi Anggota TNI, Banyak Pohon Tumbang di Bekasi, Publik Sindir Pemkot

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu (31/3/2022).

Oleh karena itu, Panglima meminta jajarannya panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 menghapus pertanyaan yang menanyakan hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI.

“Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika ke jajarannya.

Ia lanjut memerintahkan Panitia Seleksi untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya, termasuk di antaranya terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.

“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak