SuaraJogja.id - Sebanyak 14 remaja SMP dan SMA diamankan oleh PT KAI DAOP 6 Yogyakarta. Pengamanan dilakukan setelah video pelemparan batu ke KA yang melintas tersebut beredar di sosial media (sosmed) beberapa hari terakhir.
Dalam video yang direkam 3 April 2022 dan dibagikan di akun media sosial atas nama Dhanny Setiawan, nampak para remaja sedang berlarian di jalur KA untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.
"Para pelaku berhasil kami amankan hari Rabu kemarin dan langsung dibina di hadapan orang tuanya," ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Kamis (07/04/2022).
Menurut Supriyanto, PT KAI kemudian melakukan pembinaan kepada 14 remaja tersebut. Pembinaan di Stasiun Purwosari bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta serta orang tua pelaku.
Baca Juga:Hindari Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja, PT KAI Daop 6 Laksanakan Pemeriksaan Secara Acak
Dari pengakuan pelaku, pelemparan KA dilakukan hanya karena iseng. Mereka tidak berpikir perbuatan iseng tersebut bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.
"Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," tandasnya.
Supriyanto menambahkan, sanksi hukum bisa diberikan kepada para pelaku. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama pada ayat 2 juga dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Baca Juga:Penumpang yang Naik KA di Wilayah PT KAI Daop 6 Naik 20 Persen Dibanding Natal Tahun Lalu
"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasyikan bermain, seringkali berujung maut. Karenanya kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi