Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, F Awalnya Tak Sangka Bakal Tumbuh Besar

Residivis kasus peredaran ganja ini sudah mengakui kesalahannya.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 April 2022 | 19:45 WIB
Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, F Awalnya Tak Sangka Bakal Tumbuh Besar
Pelaku F (tengah), pengedar hingga penanam tanaman ganja dengan ember cat yang diamankan BNNP DIY, saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di sebuah ember bekas cat yang dilakukan oleh pelaku berinisial F (36) awalnya untuk konsumsi saja. Mengingat tanaman tersebut tumbuh dengan baik, F terus menyemai tanaman hingga 13 tanaman.

"Jadi memang ditanam untuk dikonsumsi. Tapi karena berhasil tumbuh besar akhirnya terus dirawat sampai sekarang," kata Kepala BNNP DIY Andi Fairan di sela konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022) siang.

F, yang merupakan karyawan swasta dan sedang magang di salah satu notaris di Jogja itu, diakui cukup menguasi tanaman ganja.

"Bahkan ada buku-buku soal aturan ganja, termasuk buku pedoman dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia," katanya.

Baca Juga:Pelaku F Berhasil Semai Bibit Ganja hanya Dengan Ember Cat, Kepala BNNP DIY: Kami Khawatir Hal Ini Ditiru

Meski memastikan F bukan aktivis dari komunitas itu, Andi khawatir jika keberhasilannya itu disalahgunakan, mengingat pelaku F hanya menggunakan alat dan bahan sederhana untuk menumbuhkan ganja di dalam rumahnya.

"Saya cukup khawatir dari hasil yang dilakukan F ini akan ditiru orang lain, atau orang terdekat atau mungkin saja komunitas dia yang ada di rumahnya. Karena ganja itu merupakan jenis narkotika yang masuk ke golongan 1 dan berbahaya," jelasnya.

Residivis kasus peredaran ganja ini sudah mengakui kesalahannya. F memiliki ilmu yang cukup terhadap perkembangan ganja di tanah air.

"Ya saya mohon maaf, ternyata pemahaman saya soal ganja ini salah dan apa yang saya lakukan hingga saat ini bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Harapannya masyarakat tidak mengikuti jejak kami seperti ini," ujar F.

Selain F, jajaran BNNP DIY juga meringkus dua rekannya yakni, R dan D. Semuanya terbukti menyimpan, menggunakan hingga mengedarkan ganja.

Baca Juga:Semai Bibit Ganja Sejak Agustus 2021, Tiga Warga asal Jogja Diamankan BNNP

Atas perbuatan para pelaku, R dan D dikenai pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak