Pelaku F Berhasil Semai Bibit Ganja hanya Dengan Ember Cat, Kepala BNNP DIY: Kami Khawatir Hal Ini Ditiru

Memang ganja bisa digunakan untuk penelitian. Tapi tidak seperti ini, ada ukurannya di Indonesia

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 April 2022 | 18:12 WIB
Pelaku F Berhasil Semai Bibit Ganja hanya Dengan Ember Cat, Kepala BNNP DIY: Kami Khawatir Hal Ini Ditiru
Andi Fairan, Kepala BNNP DIY menunjukkan sejumlah barang bukti berupa ganja saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepala BNNP DIY, Andi Fairan mengaku khawatir dengan peredaran narkotika yang berpotensi dilakukan seorang pelaku berinisial F (36). Pelaku yang merupakan karyawan swasta di Sleman itu berhasil menyemai bibit ganja hingga tumbuh besar hanya dengan ember bekas cat. 

"Saya cukup khawatir dari hasil yang dilakukan F ini akan ditiru orang lain, atau orang terdekat dan mungkin saja komunitas dia yang ada di rumahnya. Karena ganja itu merupakan jenis narkotika yang masuk ke golongan 1," terang Andi saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022). 

Andi menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan jajarannya, pelaku F sudah sejak Agustus 2021 menanam ganja di ember bekas cat. Dalam prosesnya F kerap kali gagal dan membuat tanaman ganja mati. 

Namun pada November 2021 ada beberapa ganja yang berhasil bertahan. Selanjutnya terus dirawat dan akhirnya berhasil hidup sebanyak 13 tanaman. 

Baca Juga:Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY

Andi mengungkapkan, F tidak memiliki lahan luas, sehingga hanya memanfaat ember. Tanaman ganja yang juga harus terkena sinar matahari, oleh F disiapkan lampu Ultraviolet (UV). 

"Jadi di dalam rumahnya tanaman-tanaman ini disinari lampu UV. Termasuk dia memiliki alat penyemprotan dan akhirnya berhasil menghidupkan ganja itu," katanya. 

Terdapat fakta lain, bahwa F merupakan residivis peredaran kasus ganja beberapa tahun lalu. Pelaku mendapat bibit ganja dari seorang pelaku berinisial DHM asal Lampung. Namun begitu, jajaran BNNP belum bisa melacak DHM. 

Terpisah, Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY, Windy Elfasari menjelaskan bahwa tidak sembarang orang boleh memiliki ganja yang bertujuan untuk penelitian apalagi hingga menanam dalam jumlah besar. Jika pun ada harus melengkapi syarat dan prosedur yang jelas. 

"Memang ganja bisa digunakan untuk penelitian. Tapi tidak seperti ini, ada ukurannya di Indonesia sendiri kandungan senyawa THC dalam ganja cukup tinggi dan tidak sembarang orang boleh melakukan penelitiannya," kata dia. 

Baca Juga:Nyambi Edarkan Tembakau Gorila, Seorang Driver Ojol Ditangkap BNNP DIY

Ganja sendiri, lanjut Windy memiliki dampak negatif terhadap penggunanya. Pertama menurunkan motorik manusia sehingga sulit mengambil keputusan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak