Nyambi Edarkan Tembakau Gorila, Seorang Driver Ojol Ditangkap BNNP DIY

pelaku pengedar tembakau gorila sempat berusaha kabur

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:11 WIB
Nyambi Edarkan Tembakau Gorila, Seorang Driver Ojol Ditangkap BNNP DIY
Ilustrasi tembakau gorila. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua orang lantaran mengedarkan tembakau sintetis atau gorila di Kabupaten Sleman. Dua orang terduga tersangka yang ditangkap yakni DW (24) dan FS (24).

"DW itu merupakan warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja dan FS dari Gedongtengen. DW bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan FS seorang karyawan swasta," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan, Sabtu (15/1/2022).

Brigjen Andi menyampaikan, penangkapan kedua terduga tersangka dilakukan pada Rabu (12/1/2022) kemarin di Padukuhan Jagalan, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Saat itu, petugas telah lebih dulu membuntuti FS yang berdasarkan informasi akan mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di area tersebut.

"Saat kami lakukan penangkapan, didapatkan barang bukti sebuah plastik kresek warna putih berisi dua paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,08 gram yang sempat disimpan di saku jaket sebelah kanan," terangnya.

Baca Juga:Sambut Awal Tahun Semarak, 3 Restoran Ini Resmi Buka di Sleman City Hall

DW sempat berupaya melarikan diri karena mengetahui temannya tertangkap. Namun, petugas mengejar dan berhasil menangkapnya.

"Sempat ada tembakan peringatan beberapa kali dan kami bisa menangkap DW," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, FS mengaku sebelumnya telah menjalin kontak dengan seorang bandar yang saat ini masih dalam pengembangan petugas. FS mengaku sepakat untuk kerja sama dengan bandar tersebut untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

"FS berkomunikasi dengan bandar yang saat ini masih kami cari. Dia ngobrolnya lewat media sosial," katanya.
 
Selain paket tembakau gorila, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun," ujarnya. 

Baca Juga:Dikalahkan Arema FC, PSS Sleman Gagal Lanjutkan Tren Positif Bersama I Putu Gede

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak